Klik
CIREBON, Faktabandungraya.com,--- Pekerjaan di Kabupaten Cirebon Jawa Barat , melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) nampaknya carut marut dengan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan schedulle, pasalnya beberapa pekerjaan masih magrak.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Anggaran Daerah (LSM-KPAD) Cepy Ramdani, sangat prihatin dengan pemerintah kabupaten Cirebon, hal ini karena banyak pekerjaan tahun 2019 yang berada di Dinas PUPR Kab.Cirebon tidak selesai tepat waktu (Schedulle).
“DPUPR yang memberikan pekerjaan terhadap pihak ketiga tidak sesuai schedulle, pasalnya sekarang sudah beranjak ke tahun 2020, namun pekerjaan masih belum selesai, seperti halnya Peningkatan Jembatan Karangsari-Pamijahan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 685.000.000 di Desa Panijahan Rt.04/01 kecamatan plimbon, perbatasan dengan Desa Karangsari Kecamatan Weru”, kata Cepy Ramdani, saat ditemui di Cirebon, pada Jumat (03/01/2020)
Dikatakan, pekerjaan Jembatan yang dikerjakan CV. Sumber Agung Barokah, dengan panjang 9 Mter dan Lebar 5 Meter tersebut, baru mencapai 65 persenan padahal didalam kontrak sudah melampaui batas kontrak 75 hari kerja, semenjak oktober lalu.
Atas ketidqka beresan pekerjaan jembatan tersebut, maka LSM KPAD, meminta kepada pihak penegak hukum baik tipikor Polres Kota Cirebon maupun Kejaksaan Negeri Sumber harus bertindak tegas tanpa alasan apapun demi sesuai dengan hukum yang berlaku, karena ini sudah jelas melanggar UU Barang dan Jasa, tegas Cepy.
Lebih lanjut Ia mengatakan, ketidak beresan kontraktor dalam pekerjaan jembatan Karangsari-Pamijahan tersenut, menandakan kurangnya pengawasan alias pengawasan tidak maksimal. Bayangkan, seharusnya tutup anggaran 2019 pada bulan Desember, kanapa hingga 2020 masih ada pekerjaaan, sehingga pengawasan juga harus dimintai keterangan, karena pengawas juga dilakukan oleh pihak ketiga (konasultan-red) pemenang tender perencanaan di DPUPR Kab. Cirebon, tandasnya
Masih menurut Cepy, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan DPUPR, seperti halnya pekerjaan pengaspalan hnaya menggunakan stemper dan kerjaannya magrak di tempat lain, saya yakin pekerjaan magrak tersebut merugikan uang negara, ungkapnya
Ditempat terpisah Faktabandungraya.com konfirmasikan hal tersebut ke Ir. Aviv Suherdian melalui Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan DPUPR tidak ada di ruangnya*(M. Mansur)
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Anggaran Daerah (LSM-KPAD) Cepy Ramdani, sangat prihatin dengan pemerintah kabupaten Cirebon, hal ini karena banyak pekerjaan tahun 2019 yang berada di Dinas PUPR Kab.Cirebon tidak selesai tepat waktu (Schedulle).
“DPUPR yang memberikan pekerjaan terhadap pihak ketiga tidak sesuai schedulle, pasalnya sekarang sudah beranjak ke tahun 2020, namun pekerjaan masih belum selesai, seperti halnya Peningkatan Jembatan Karangsari-Pamijahan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 685.000.000 di Desa Panijahan Rt.04/01 kecamatan plimbon, perbatasan dengan Desa Karangsari Kecamatan Weru”, kata Cepy Ramdani, saat ditemui di Cirebon, pada Jumat (03/01/2020)
Dikatakan, pekerjaan Jembatan yang dikerjakan CV. Sumber Agung Barokah, dengan panjang 9 Mter dan Lebar 5 Meter tersebut, baru mencapai 65 persenan padahal didalam kontrak sudah melampaui batas kontrak 75 hari kerja, semenjak oktober lalu.
Atas ketidqka beresan pekerjaan jembatan tersebut, maka LSM KPAD, meminta kepada pihak penegak hukum baik tipikor Polres Kota Cirebon maupun Kejaksaan Negeri Sumber harus bertindak tegas tanpa alasan apapun demi sesuai dengan hukum yang berlaku, karena ini sudah jelas melanggar UU Barang dan Jasa, tegas Cepy.
Lebih lanjut Ia mengatakan, ketidak beresan kontraktor dalam pekerjaan jembatan Karangsari-Pamijahan tersenut, menandakan kurangnya pengawasan alias pengawasan tidak maksimal. Bayangkan, seharusnya tutup anggaran 2019 pada bulan Desember, kanapa hingga 2020 masih ada pekerjaaan, sehingga pengawasan juga harus dimintai keterangan, karena pengawas juga dilakukan oleh pihak ketiga (konasultan-red) pemenang tender perencanaan di DPUPR Kab. Cirebon, tandasnya
Masih menurut Cepy, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan DPUPR, seperti halnya pekerjaan pengaspalan hnaya menggunakan stemper dan kerjaannya magrak di tempat lain, saya yakin pekerjaan magrak tersebut merugikan uang negara, ungkapnya
Ditempat terpisah Faktabandungraya.com konfirmasikan hal tersebut ke Ir. Aviv Suherdian melalui Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan DPUPR tidak ada di ruangnya*(M. Mansur)