Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kembangkan Potensi Kepariwisataan Desa, DPRD Jabar Mulai Kaji Raperda Desa Wisata

Jumat, 21 Februari 2020 | 17:12 WIB Last Updated 2020-04-06T11:48:37Z
H. Yunandar Eka Perwira
Anggota BP Perda DPRD Jabar
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kemolekan dan keindahan alam diberbagai wilayah Provinsi Jawa Barat tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Namun, untuk mengembangkan dan menggali potensi daerah/ desa untuk dijadikan desa wisata sampai saat ini belum ada regulasi/ payung hukum. Untuk itu, DPRD Jabar akan membahas Rancangan Perda Desa Wisata.

Seberapa penting Perda Desa Wisata ?... menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jabar, H. Yunandar Eka Perwira, sangat penting sekali. Karena, pemerintahan wilayah, seperti Kecamatan dan Kelurahan/Desa sangat kesulitan dalam mengembangkan potensi wisata yang dimiliki desa. Karena tidak ada regulasi/ payung hukum sebagai dasar hukum dalam mengembangkan potensi wisata yang dimiliki.

“Secara konseptual beberapa desa di Jabar sudah siap, bahkan beberapa desa di Jabar dijadikan acuan untuk pengembangan konsep-konsep kepariwisataan/ desa Wisata di Indonesia. Namun terkendala pada dasar hukum sehingga sulit dalam mengimplentasikannya, untuk itu perlu dorongan Perda”.

Demikian dikatakan anggota BP Perda DPRD Jabar H. Yunanda Eka Perwira kepada faktabandungraya.com saat ditemui diruang kerja FPDIPerjuangan DPRd Jabar, Jum’at (21/2-2020).

Perda Desa Wisata dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengembangkan potensi desa-desa wisata di Jawa Barat, sehingga kedepan desa-desa wisata di Jabar dapat dikelola oleh masyarakat desa itu sendiri.

Bahkan kita berharap, seluruh desa di Jabar dapat menjadikan dasar hukum dalam menyusun program kepariwisataan desa, sehingga potensi desa untuk dikembangkan menjadi desa wisata dapat dikelola dengan baik. Sehingga kedepan lanjut Yunandar, desa-desa wisata di Jawa Barat dapat dikelola oleh masyarakat itu sendiri.

Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat (potensi)pariwisata yang di kelola oleh masyarakat ,salah satu contoh memanfaatkan pertanian dengan bisnis wisata.

Selain itu dengan adanya Perda Desa Wisata, tentunya kita mendorong agar aparatur desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan potensi wisata desa yang dimiliki yang selama ini yanga dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur desa dapat dialokasikan sebagian untuk pengebangan potensi pariwisata, ujar Yunandar yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Jabar ini.

Lebih lanjut Yunandar juga mengatakan, untuk menindaklanjuti pembentukan Raperda Desa Wisata, BP Perda DPRD Jabar telah melakukan serangkaian kegiatan, baik berupa study banding keprovinsi, juga kita melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah kab/kota di Jabar untuk melihat dan menggali masukan dari daerah yang kita kunjungi.

Beberapa waktu lalu, kita mengunjungan Desa Pungkok di Jateng yang merupakan desa paling terkenal di Indonesia. Kita juga mengunjungi ke Kab. Bandung Barat, Kab Bandung BB. Dimana baik KBB maupun Kab Bandung secara konseptual sudah sangat siap, namun sulit untuk diimplentasikan karena terkendala regulasi, jelasnya.

Bila semua kajian dan masukan tentang Raperda Inisitif DPRD Jabar “ Desa Wisata “, ini sudah dianggap selesai selanjutkan baru akan dibawa ke rapat paripurna untuk segera di bentuk Panitia Khusus (Pansus-red).

Nanti tim Pansus-lah yang akan melakukan pembahasan, mengkaji dan melakukan pendalaman yang selanjutnya akan dituangkan dalam Pasal-per-pasal dan ayat-per-ayat, sehingga Raperda Desa Wisata ini benar-benar dapat membantu bagi desa-desa seluruh Jabar untuk dapat mengembangkan potensi kepariwisataan di daerah masing-masing, harapnya.

Selain itu juga, Perda Desa Wisata ini nanti, diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran, kemiskinan dan menekan minat kaum milenial untuk ber-migran ke kota. Dengan demikian, kita berharap kedepan seluruh desa-desa se Jabar menjadi desa mandiri dan makmur, tandasnya. (husein).

×
Berita Terbaru Update