Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Arief Hidayat : Keputusan Dewas Dalam SPRP, Tidak Menggangggu Operasional LPP TVRI

Minggu, 29 Maret 2020 | 10:54 WIB Last Updated 2020-03-29T03:55:34Z
JAKARTA, Persoalan internal TVRI tidak akan mengganggu operasional LPP TVRI khususnya dalam menyelenggarakan liputan dan siaran Covid 19 dalam mendukung pemerintah dan negara memerangi Covid 19.

Menurut Ketua Dewan Pengawas LPP TVI, Arief Hidayat Thamrin, bahwa Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada tiga (3) Direktur TVRI, yaitu Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan dan Direktur Umum, tidak akan mengurangi peran TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik dalam melakukan sosialisasi dan edukasi anti Covid 19, penyiaran informasi mengenai bahaya Covid 19 dan antisipasi meluasnya wabah tersebut. LPP TVRI akan melaksanakan peran aktifnya dalam memerangi covid dan mendukung program pemerintah serta stakeholders lainnya.

TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang telah berusia 57 tahun tidak tergantung kepada individu, tetapi kepada sistem dan manajemen. Kesiapan baik sistem, sumber daya, kompetensi dan pengalaman para karyawannya akan tetap menjalankan program mitigasi anti Covid 19 agar tetap terlaksana dengan baik bahkan akan ditingkatkan baik dari kualitas maupun frekuensi tayangan mitigasi pandemi ini.

Penerbitan Surat Pemberhentian Rencana Pemberhentian yang diikuti penonaktifan tiga Direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13/2005 menyusul pemberhentian Sdr. Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI pada tanggal 16 Januari 2020 ini.

Ada alasan kuat Dewas TVRI menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian 3 Anggota Direksi yaitu Direktur Program dan Berita Sdr. Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Sdr. Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Sdr. Tumpak Pasaribu, yaitu adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama (Dirut) Sdr. Helmy Yahya yang melibatkan 3 Anggota Direksi tersebut, kata Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, Jum’at (27/3-2020) yang diterima redaksi faktabandungraya.com, Sabtu (28/3-2020), kemarin.

Alasan lain adalah adanya indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI antara lain hutang kepada Mola TV (Liga Inggris) sebesar RP 27,2 Milyar rupiah yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi di 2019. LPP WRI pada akhir tahun 2019 mempunyai tunggakan pembayaran RP 42 Milyar, melonjak drastis dari tahun 2018 yaitu RP 7,9 Milyar rupiah. Hutang kepada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalui PNBP sampai Maret

Dewan Pengawas paska pemberhentian Helmy Yahya juga mengetahui adanya ketidak harmonisan hubungan di lingkungan internal TVRI yang antara lain disebabkan adanya upaya provokasi yang dilakukan unsur Direksi untuk mendiskreditkan Dewas melalui media sosial melalui gerakan unsur karyawan.

Dewan Pengawas juga menerima laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah adanya semacam ancaman atau intimidasi kepada para satuan kerja di daerah yang dinilai mendukung Dewan Pengawas dan tidak sejalan dengan Direksi yang dilakukan ketiga unsur Direksi tersebut.

Mayoritas Kepala Stasiun TVRI dan satuan kerja di Jakarta yang berjumlah 20 lebih menyuarakan aspirasi mereka kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas yang antara lain mendesak proses pencairan tunjangan kinerja bagi karyawan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia pada RKAT LPP TVRI 2020.

Para Kepala Stasiun juga meminta agar proses pemilihan Direktur Utama LPP TVRI yang sudah dalam proses dilanjutkan. Dengan terpilihnya Direktur Utama PAW penyelenggaraan LPP TVRI dapat dilaksanakan secara lebih baik dan pengusulan Anggaran Biaya Tambahan untuk tunjangan kinerja untuk PNS sesuai Peraruran Presiden yang terbit pada akhir Desember 2019 yang disusul dengan adanya Ijin prinsip Menteri Keuangan mengenai tunkin untuk PBPNS dapat diwujudkan.

Perihal lain yang menjadi konsideran penting dalam pengambilan keputusan ini adalah upaya Dewas mendorong Direksi untuk segera memperhatikan dan membayarkan Tunjangan Kinerja (Tunkin) untuk seluruh karyawan yang terus dihambat oleh Direksi. Pencairan tunkin ini menjadi sangat krusial dibutuhkan lebih dari 4000 karyawan yang membutuhkan tunjangan disaat mereka akan akan memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri, apalagi mereka saat ini cukup terdampak dari situasi pandemi Covit 19.

Diharapkan kondisi ini akan terselesaikan dengan adanya penonaktifan Direksi yang ada dan menyiapkan Pelaksana Harian para senior dari TVRI akan lebih memahami aspirasi kondisi para karyawan yang mengharapkan cairnya tunjangan tersebut.

Demikian penjelasan ini disampaikan agar dapat memberikan keseimbangan sumber informasi dan penjelasan yang diharapkan dapat disosialisasikan melalui media yang Bapak dan lbu pimpin.

Apabila ada pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi tambahan, silahkan menghubungi saya di nomer telpon 0811961498. (rls/red)
×
Berita Terbaru Update