Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mutasi 492 Pejabat di Pemkab. Cirebon Diduga Syarat KKN

Rabu, 15 April 2020 | 21:58 WIB Last Updated 2020-04-15T15:27:22Z
Herman ( Ketua  LSM PP -Kes Cirebon)
CIREBON - Faktabandungraya.com,--- Pasca pelantikan sebanyak 492 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron, MA, secara Virtual atau Teleconference. Hal ini, sesuai protokal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada saat Panfemi Covid-19, pelantikan tersebut sesuai maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-red) nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 serta Surat Keputusan Bupati Kab. Cirebon Nomor: 360/kep.121-BPBD/2020 Tertanggal 6 April 2020.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pendidikan dan Kesehatan (LSM PP dan KES) Kab. Cirebon Herman kepada Faktabandungraya.com, pada Rabu (15/04/2020), bahwa kegaduhan persoalan rotasi mutasi dan promosi jabatan pada, Jumat tanggal 3 April 2020 yang lalu, sampai sekarang masih di perbincangkan oleh elit politik di kabupaten Cirebon

Menurut Herman, pada waktu mutasi 492 pejabat baik eselon II maupun eselon IV, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), saudara H.Luffy, menyatakan untuk pelaksanaan rotasi mutasi atau promosi jabatan di kab.Cirebon adalah cacat hukum, namun pernyataan H. Lutfi sendiri sampe sekarang di bantah oleh elit elit Fraksi PDIP.

Menurut pemahaman, "Kami, sebagai lembaga Social kontrol mewakili unsur masyarakat kab.Cirebon. Setelah kami pelajari dan kami amati ternyata pernyataan Ketua Dewan tersebut menyoroti pelaksanaan rotasi mutasi cacat hukum. Dimana ada dugaan kepentingan, Pasalnaya ketua dewan mengusulkan nama ke Bupati lewat surat resmi dengan memakai kop surat DPRD dan cap basah, nama yg di usulkanya tidak terakomodir, ungkap Herman.

Sehingga tindakan ketua dewan dengan mengusulkan pejabat untuk di promosikan sudah melanggar aturan dan jabatan sebagai Ketua DPRD, yang mana mementingkan kepentingan pribadi. Secara tidak langsung kami menduga apa yang di lakukan oleh ketua dewan sudah melakukan tindakan mal administrasi atau melakukan tindakan melawan hukum.tandasnya. (Moch. Mansur)

×
Berita Terbaru Update