Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Bandung Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19

Kamis, 09 April 2020 | 20:18 WIB Last Updated 2020-04-09T16:29:20Z
Oded M Danial 
Wali Kota Bandung
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah kota Bandung melalui Surat Edaran Wali kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020 yang yang ditanda tangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial, yang isinya tentangperpanjangan masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19.

Dikeluarkannya SE Walikota tersebut, melihat kondisi kasus penyebaran wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang belum menunjukan angka penurunan. Dengan demikian masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home kembali diperpanjang.

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim mentaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020.

Adapun dalam SE MUI kota Bandung tersebut, memfatwakan bahwa; "dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya."

Selain itu, dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Walikota juga menghibau dan memeinta warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

Di SE tersebut juga, Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19 dengan tujuan membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta dengan sangat kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19. (hms/red).
×
Berita Terbaru Update