Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daro : UU No 23/2014 Mengamputasi Kewenangan DPRD

Kamis, 11 Juni 2020 | 01:59 WIB Last Updated 2020-06-23T02:46:28Z
Drs.H.Daddy Rohanady
Wakil Ketua Fraksi Gerindra-Persatuan DPRD Jabar
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Sejak diberlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah merubah tatacara laporan kepala daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD.

Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, bahwa kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran APBD sifatnya hanya laporan, sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak. Beda dengan UU sebelumnya, dimana DPRD bias menolak laporan pertanggungjawaban kepada daerah.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra-Persatuan DPRD Jabar, Drs. H. Daddy Rohanady, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana didalamnya mengatur soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Dalam LKPJ Gubenur sifatnya hanya laporan, selanjutnya LKPJ di bahas oleh Pantia Khusus (pansus), Namun, bila dalam waktu 30 hari DPRD tidak membahasnya maka LKPJ tersebut dianggap diterima. Sedangkan sebleum keluarnya UU No 23 /2014 tersebut Gubernur memberikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada DPRD.

Apa bedanya LPJ dengan LKPJ ?.. Menurut Daddy Rohanady, bedanya cukup jelas. Kalau LPJ memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menolak pertanggungjawaban gubernur atas pelaksanaan APBD, Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD. Sedangkan LKPJ, sifatnya hanya laporan, dan DPRD tidak bisa menolak, bahkan dalam waktu 30 sejak disampaikan LKPJ kepada DPRD, kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pansus, maka dianggap diterima.

“Jadi, pemberlakukan UU No 23 tahun 2014, telah mengamputasi kewenangan DPRD terkait dengan pertanggungjawaban Gubernur sebagai kepala derah dalam melaksanakan APBD”, tegas politisi Gerindra Jabar ini saat dihubungi mediaonline : faktabandungraya.com, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (11-6-2020).

Dikatakan, dalam UU No 23 tahun 2014 disebutkan juga, bahwa pemerintahan daerah itu terdari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD. Sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak atau mengimpeach Kepala daerah/ Gubernur. Inilah , Konsekwensi pemberlakuan UU no 23 tahun 2014,ujar Daddy Rohanady yang akrab disapa Daro yang sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Jabar ini.

Lebih lanjut Daro mengatakan, kini DPRD Jabar melalui Panitia Khusus bersama eksekutif tengah membahas LKPJ Gubernur tahun 2019.

Dalam pengkajian dan pendalaman Pansus LKPJ Gubernur 2019, cukup banyak beberapa program yang dikritisi oleh anggota Pansus. Termasuk soal, target PAD, penyerapan dan implementasi anggaran APBD. Bahkan diperkirakan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2019 bisa lebih besar dari tahun sebelumnya. Bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp.4 triliun.

Semakin besarnya, SILPA yang dihasilkan, ada dua kemungkinan, pertama, bisa jadi program yang dicanangkan disusun kurang perhitungan atau perencanaan tidak matang, sehingga tidak dapat diimplementasikan/ diwujudkan.

Kedua, dihasilkan adanya selisih penawaran oleh pihak ketiga dari program yang dicanangkan, namun, biasanya kalau dari selirih harga proyek, tentunya tidak akan besar silpa yang dihasilkan, jelasnya.

Jadi apapun yang dihasilkan dan ditemukan oleh Pansus LKPJ, DPRD tidak bisa menolak LKPJ Gubernur. Kita ( DPRD-red) hanya membuat rekomendasi. Dan sekitar 80 persen rekomendasi pansus dilaksanakan gubernur via masing masing OPD terkait. Tandasnya.

“Ini membuat Pansus LKPJ seolah tak bertaring. Disinilah perbedaan LKPJ dengan LPJ. Di LPJ, Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD,” pungkas. (adikarya parlemen/husein).
×
Berita Terbaru Update