Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

MUI Tanggapi Wacana Menteri Agama, Relaksasi Tempat Ibadah

Rabu, 13 Mei 2020 | 21:03 WIB Last Updated 2020-06-01T23:54:15Z
Terkait wacana Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan tempat ibadah termasuk Masjid melaksanakan peribadatan sebagai relaksasi masa pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi hal tersebut dengan hati-hati.

Pasalnya, saat ini situasi di tengah masyarakat masih membingungkan. Penilaian itu diungkapkan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas.

Dikutip dari Suara.com, Anwar mengatakan, kebingungan tersebut juga ditambah ketika masyarakat belum mendapatkan kejelasan dari pihak pemegang otoritas terkait situasi terkini dan kondisi yang sebenarnya soal Covid-19.

"Terutama tentang apakah kondisi penyebaran virus di negeri ini dan di masing-masing daerah sudah terkendali atau belum," kata Anwar, Selasa (12/5/2020).

Dengan begitu, menurut Anwar langkah yang paling baik dilakukan masyarakat ialah untuk tetap menjaga kesehatan dan jiwa agar terhindar dari tertularnya Covid-19.

"MUI mengimbau umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap lebih mengedepankan pendekatan pemeliharaan dan penjagaan diri agar kesehatan dan jiwa kita tetap terjaga dan terpelihara serta dapat terhindar dari tertular oleh virus Korona yang sangat berbahaya tersebut," ujarnya.

Akan adanya kondisi seperti itu, MUI mengimbau kepada pimpinan MUI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) didampingi oleh para ahli, para dokter serta ilmuan setempat.

Hal tersebut dilakukan untuk menentukan tingkat dan level dari penyebaran dan penularan Covid-19 di daerahnya secara tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat bisa menerapkan dan mengimplementasian fatwa MUI soal tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19 yang sudah ada sebelumnya. (Cuy/dbs)
×
Berita Terbaru Update