Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PMPR Indonesia : Penggunaan Anggaran Covid-19 Tetap Harus Transparan

Kamis, 28 Mei 2020 | 01:13 WIB Last Updated 2020-05-27T18:13:29Z
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang melanda sejumlah negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia, membuat elemen masyarakat di tanah air ikut terlibat dalam memutus mata rantai penyebaran virus yang telah menewaskan ribuan manusia tersebut.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak pada sosial kemasyarakatan, Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) terus mengimbau kepada elemen masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan di tengah mewabahnya Covid-19 ini.

“Situasi daruat bencana wabah covid 19 saat ini, tentu menjadi tanggung jawab semua pihak dan elemen masyarakat tak ada pengecualian. Karena, kunci menghentikan penyebaran Covid-19 ini bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap anjuran protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Sekjen PMPRI Andri Berik, seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawaan, Rabu (27/5/2020).

Namun demikian, wabah Corona ini ternyata sangat berdampak pada ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah guna penanggulangan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 tersebut.

Andri mengungkapkan, bahwa PMPRI memberi perhatian serius terkait tranparansi alokasi anggaran penanggualangan bencana wabah covid 19. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan masih banyak warga yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Baik itu bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan sosial tunai (BST). Padahal, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir selesai bahkan akan menuju “new normal” (tatanan kehidupan baru).

“Namun pemerintah daerah khusunya Pemprov Jawa Barat, maupun Kota Bandung pada khususnya, masih berkutat pada persoalan data. Ini artinya, fase pertama saja pemerintah daerah kedodoran. Terlebih dengan kebijakan pemerintah pusat yeng selalu berubah-ubah. Sementara, alokasi dana penanganan dampak Covid-19 yang konon nilainya triliunan rupiah, masyarakat hanya disuguhkan dengan informasi tanpa ada realisasi anggaran yang dikucurkan,” tegas dia.

Untuk itu, PMPRI meminta pertanggungjawaban pemerintah, khususnya Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat dalam penyaluran bantuan baik dari sisi keuangan maupun logistik lainnya, agar transparan dan akuntabel.

“Sebagaimana tercantum dalam PP No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 45 ayat 3 bahwa pertanggungjawaban keuangan harus di informasikan kepada publik secara gamblang. Hal itu menitikberatkan akan adanya keterbukaan kepada publik terkait alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam hal ini wabah Covid-19,” kata Andri.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tertundanya pembayaran insentif terhadap tenaga medis yang hingga saat ini belum dicairkan. Padahal, kata Andri, pekerja medis merupakan garda terdepan dalam penanganan Civid-19.

“Mereka (pekerja medis) rela mengorbankan waktunya guna menangani pasien sebagai bentuk tanggung jawab profesi. Nah, seharusnya Pemerintah tidak boleh abai terhadap hak dari pada pekerja medis itu. Jika kekurangan anggaran, tentunya Pemprov Jabar mengumumkan ke publik, dan apa kendalanya,” kata dia.

Seperti diketahui sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakui belum mendistribusikan insentif kepada tenaga kesehatan. Alasannya, mereka belum membuat standar dan mekanisme penyalurannya.

Sekretaris sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19 Jabar, Daud Achmad menuturkan, sumber insentif untuk tenaga kesehatan ada berbagai pintu. Setiap tenaga kesehatan hanya boleh menerima dari satu sumber.

“Mengenai insentif untuk tenaga kesehatan, jadi di Jabar belum diberikan karena insentif ini nasional juga ada dan kabupaten juga ada, walaupun seorang tenaga kesehatan hanya boleh menerima satu jenis insentif itu aturannya diambil yang lebih besar,” kata dia saat konferensi pers daring, Selasa (26/5/2020).

Pihaknya menunggu implementasi secara nasional. “Kalau misalnya dari nasional x rupiah, dari provinsi x (rupiah) tambah sekian, dari kabupaten x min, itu tentunya orang yang ada di Jabar tentunya berhak menerima yang x plus. Nah ini di nasional atau beberapa kabupaten ada yang belum membuat standar biayanya,” ucap dia. (Cuy/)
×
Berita Terbaru Update