Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tekan Pandemi Covid-19, DPRD Jabar Minta Pengawasan PSBB Diperketat

Rabu, 06 Mei 2020 | 22:20 WIB Last Updated 2020-05-07T15:22:05Z
Deden Galih SH,MH  / Foto : Istimewah
( Anggota FPGerindra-Persatuan DPRD Jabar )
GARUT, Fakatabanduangraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan dan memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/kota se Jawa Barat terhitung sejak 6 sampai 19 Mei 2020 mendatang.

Penerapan PSBB Tingkat Provinsi Jabar termasuk Kabupaten Garut ini, bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai pandemi covid-19.

Anggota Fraksi Partai Gerindra-Persatuan DPRD Jabar, Deden Galih, SH,MM, mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Pemprov Jabar yang juga didukung oleh Pemkab/Pemkot se Jabar. Namun, agar penerapan PSBB ini dapat maksimal, tentunya harus dilakukan pengawasan secara ketat, terutama terhadap masyarakat yang dari dari wilayah klaster/ zona merah.

“”Pengawasan orang hilir mudik dari satu wilayah ke wilayah lain atau keluar masuk wilayah harus diperketat sehingga diharapankan untuk wilayah tersebut Wabah Covid 19 akan mengalami penurunan, kata anggota DPRD Jabar dari dapil Kab Garut ini kepada wartawan.

Dikatakan, PSBB di wilayah Kabupaten Garut dibutuhkan pengawasan yang maksimal.Kondisi faktual, ada beberapa Kecamatan yang saat ini sidah masuk zona merah.

Dengan PSBB ini, diharapkan tak ada penambahan kasus . Dengan demikian, tak ada lagi penambahan Kecamatan menjadi zona merah.

Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang burung garuda ini dari sisi geografis,kabupaten Garut mempunyai wilayah yang luas mempunyai 42 Kecamatan dan terdiri dari 442 Desa/Kelurahan.

Dengan kondisi tersebut, pengawasan harus diperketat,karena hal itu berpotensi mobilitas penduduk tinggi, ujar Anggota Komisi III DPRD Jabar ini.

Seiring dengan kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19, perihal larangan mudik.Atas pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemkab Garut harus melakukan pengawasan secara ekstra terhadap kegiatan pergerakan pemudik harus dilaksanakan 1 kali 24 jam, pungkas Deden wakil rakyat daerah pemilihan(dapil) XIV Kabupaten Garut ini.(dbs/sein).
×
Berita Terbaru Update