Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tekan Kasus Menimpa PMI, DPRD Jabar Susun Raperda PMI Asal Jabar

Selasa, 16 Juni 2020 | 17:36 WIB Last Updated 2020-06-21T10:36:53Z
Faktabandunagraya.com,--- Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada DPRD Jawa Barat, kini tengah digodok oleh Panitia Khusus VI DPRD Jawa Barat bersama pihak eksekutif dann stakeholder terkait termasuk pemangku kepentingan pekerja migran.

Menurut H. Kusnadi, S.Ip, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jabar ini cukup krusial, karena tidak sedikit PMI asal Jabar, mengalami musibah kekerasan dan bahwa pulang tinggal nama. Untuk itu, Raperda ini disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal Jabar.

Kerap kali permasalahan yang sering menimpa PMI asal Jabar, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI. Untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran, maka eksekutif/ Gubernur Jabar mengusulkan Raperda PMI asal Jabar kepada DPRD Jabar.

Hal ini dikatakan, anggota Pansus VI DPRD Jabar, H. Kusnadi, S.Ip saat dihubungi faktabandungraya.com, melalui telepon selulernya, Seasa, (16/6-2020).

Dikatakan, Raperda yang disusun oleh Pansus VI ini, merupakan perubahan/ pengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Dan juga sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra, penempatan bekerja, hingga purna penempatan) di Daerah provinsi, ujar Mang Kus—sapaan H.Kusnadi.

Adapun terkait, apa yang diharapkan setelah Raperda disahkan menjadi Perda ?... Daro mengatakan, Ya, tentunya sebagai Payung Hukum. Sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan buruh migran di Jabar, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya, ujar Politisi senior Partai Golkar Jabar ini.

Mang Kus juga mengatakan, kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedepan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buruh migran rumah tangga.

“Perlu dicatat, bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisi, maka harus dilakukan penguatan bagi pekerja migran asal Jabar”, ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar ini.

Kita di Pansus VI sepakat, bahwa dalam membahas dan menyusun Rarda Perlindungan PMI Asal Jabar harus dilakukan dengan cara cermat dan teliti, terutama saat dalam penyusunan Bab per bab; pasal per pasal dan ayat per ayat dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Hal ini penting, agar Perda yang dihasilkan menjadi Perda yang monumental dan dapat segera diimplentasi dilapangan, maka Pansus VI telah dan akan melakukan serangkain kegiatan kunjungan kerja. Baik ke instansi pemerintah, stakeholder terkait maupun ke pemangku kepentingan pekerja migran termasuk juga ke masyarakat.

Ia pun menambahkan, agar Reparda yang disusun Pansus VI benar-benar dapat menguatkan perlindungan pekerja migran asal Jabar, maka Pansus perlu masukan, informasi dan aspirasi dari berbagai pihak. Untuk itu, Pansus VI melakukan serangkaian kunker Pansus VI.

Dalam menyusun Raperda PMI ini, Kita (Pansus VI) juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar, tandas anggota Komisi IV DPRD Jabar ini. (adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update