Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Potret Pekerja Migran Indonesia di Hari Anti Perdagangan Orang Dunia 2020

Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:40 WIB Last Updated 2020-08-04T06:44:52Z
Klik
JAKARTA, faktabandungraya.com,--- Memperingati hari anti perdagangan orang dunia tahun 2020 berfokus dalam upaya mengidentifikasi, mendukung, memberi konseling dan mencari keadilan bagi korban perdagangan manusia, dan menentang impunitas para pelakunya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melalui Wakil Ketua Edwin Partogi menyatakan bahwa memerangi perdagangan manusia bukanlah hal yang mudah. Ini karena sifat tersembunyi dari perdagangan manusia membuat hampir tidak mungkin untuk memahami ruang lingkup dan skala penuh dari masalah ini. Di tengah pandemi Covid-19, ini menjadi lebih menantang.

Bahkan, masih kata Edwin, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri kuatirkan bahwa COVID-19 membuat tugas mengidentifikasi korban perdagangan manusia semakin sulit. Mereka berpotensi terkena virus, minim pencegahannya, dan memiliki sedikit akses kesehatan untuk memastikan pemulihan mereka.

“Menjadi tantangan dari situasi itu ialah karena negara-negara menyesuaikan prioritas mereka selama pandemic” ujar Edwin

Edwin menambahkan, saat ini, Indonesia alami surplus demografi dengan angka usia produktifnya 68% dari 267 juta penduduk (2019), tak bisa dipungkiri beberapa diantaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Perbudakan modern yang dialami warga Indonesia tidak hanya terjadi di dalam negeri namun juga di luar negeri. Jenis pekerjaan para korban dari dunia hiburan, ABK, pertanian, dan asisten rumah tangga hingga lakukan transplantasi ginjal,” kata Edwin

Edwin menuturkan, berdasarkan catatan LPSK, angka permohonan perlindungan korban TPPO setiap tahunnya menunjukkan trend kenaikan jumlah korbannya. pada 2015 terdapat 46 permohonan, meningkat menjadi 117 permohonan pada 2017, dan 176 permohonan pada 2019, sedangkan pada Juni di tahun 2020 telah ada 120 permohonan.

Total, sebanyak 704 jumlah korban TPPO yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2015 hingga Juni 2020. Sebagian besar korbannya perempuan sebanyak 438 dan 266 laki-laki, di antara korban itu itu masih berusia anak. 126 dari 147 anak yang jadi korban adalah perempuan.

“Bila dilihat domisili korban TPPO, Provinsi Jawa Barat berada pada posisi teratas dengan angka 28,98%, diikuti DKI Jakarta 14, 77%, dan NTT 8,24%.” Kata Edwin

Beralih ke persoalan Pekerja Migran, beberapa WNI memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan penelusuran LPSK, alasan mereka menjadi pekerja migran karena kurang mendapat kesempatan kerja di dalam negeri, upah yang lebih tinggi di luar negeri, dampak positif terhadap aspek sosial ekonomi rumah tangga, serta meningkatkan prospek kerja jangka panjang.

“Pada kasus yang menimpa PMI, LPSK mencatat hanya 25% dari jumlah PMI kita yang diberangkatkan oleh agen resmi. Artinya sebagian besar PMI yang bermasalah telah dimulai dari proses pengirimannya yang non prosedural” Edwin menambahkan

Pemalsuan dokumen seperti KTP, paspor dan buku pelayar umum dialami para korban perdagangan orang ini. pemalsuan sertifikat pelaut yang terungkap oleh Polda Metro Jaya pada bulan Juni lalu membuktikan hal itu.

“Pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara pelaku TPPO mempermudah para korban dipekerjakan” pungkas Edwin

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan jumlah PMI berdasarkan permohonan perlindungan yang masuk dari 2016 hingga Juni 2020 sebanyak 288 korban, dengan 153 korban adalah perempuan, sisanya pria. Sementara korban usia anak perempuan sebanyak 8 orang dan 2 anak laki-laki.

Livia menambahkan kawasan Timur Tengah masih menjadi wilayah tujuan favorit, sebagian besarnya menuju ke Arab Saudi. sebagian korban TPPO juga dikirim ke negara konflik seperti, Sudan dan Suriah.

“Para korban perbudakan modern ini umumnya mengalami kontrak kerja yang tidak jelas, upah yang tidak dibayarkan dan waktu kerja yang tidak sesuai ketentuan” kata Livia

Livia memandang, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terus dialami para PMI. Peristiwa pelarungan dan perlakuan tidak manusiawi ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok pada bulan Mei silam, merupakan satu diantara banyak kasus yang dapat dijadikan contoh, betapa PMI sangat membutuhkan perlindungan dari negara.

Padahal, kata Livia, berdasarkan data dari Kantor Bank Dunia di Indonesia, pada 2016 setidaknya PMI telah menghasilkan devisa sebesar Rp. 118 triliun dalam bentuk remitansi. Hal ini menegaskan besarnya kontribusi PMI sebagai penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas.

Pemerintah Amerika Serikat sendiri telah melansir laporan tahunan yang berkenaan dengan kondisi penanganan TPPO di berbagai negara termasuk di Indonesia. Laporan tersebut menyatakan bahwa Indonesia mengalami stagnasi sejak 2013 s/d 2020 yang masih menempati posisi Tier 2, sehingga tidak mengalami kenaikan selama 7 tahun.

Pemerintah Indonesia saat ini dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang meliputi, aspek penuntutan dan penjatuhan hukuman mengalami penurunan, penghentian kasus, keterlibatan aparat yang tidak diproses secara hukum, pengurangan anggaran untuk perlindungan korban.
×
Berita Terbaru Update