Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berada di Zona Oranye, Pemkot Bandung Terapkan WFH dan WFO di Seluruh OPD

Selasa, 08 September 2020 | 22:03 WIB Last Updated 2020-09-08T15:03:54Z
Yayan Ahmad Brillyana
Kepala BKPP Kota Bandung (foto;humas) 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diseluru Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini, karena kini Kota Bandung berada di Zona Oranye (Zona Sedang) kasus pandemic covid-19. 

Penerapan sistem kerja WFH dan WFO diberlakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menyatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.

Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui. "Hal itu melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan Surat Kemenpan tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 4 September 2020.

WFH hanya 50 persen karena kita berada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan penerapan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH," jelas Yayan kepada Humas Kota Bandung, Selasa (8/9-2020).

"WFH mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan," imbuhnya.

Menurutnya, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test. "Bagi yang positif covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya," jelas Yayan.

Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. "Dengan syarat pelayanan tetap terlaksanan tidak ada hambatan sesuai target dan waktu," katanya.

Yayan menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjungan.

"Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis)," ungkapnya.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yana mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

"Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang," tuturnya.(hms/red).



×
Berita Terbaru Update