Dalam pemaparan materi terkait Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Ketua MK banyak memberikan pesan moral dan filosofis kepada para peserta diklat.
Dirinya menyampaikan bahwa, profesi Advokat (pengacara) sebagai salahsatu instrumen penegak hukum di negara NKRI. Dalam menjalankan tugas, harus dilandasi dengan niatan ibadah kepada Allah SWT.
Karena, kata Anwar Usman, dalam setiap persidangan peradilan, hakim bisa menemukan keputusan yang adil dan benar berkat kontribusi advokat/pengacara.
"Jadi bukan hanya sekedar materi yang didapat, tapi juga pahala. Jadi setiap bapak dan ibu membantu sebuah kasus (perkara) niatkan ibadah," ujarnya mengingatkan.
Dirinya juga mengingatkan bahwa, apa yang menjadi keputusan hakim dalam peradilan persidangan hanya didasari dari fakta yang dihadirkan dalam muka persidangan, dalil dan bukti yang disampaikan. Bukan dari isu dan perbincangan di luar persidangan.
"Jadi, untuk adik-adik para calon advokat, mantapkan diri untuk menjadi salahsatu bagian dari penegak hukum. Adik-adik juga sama dengan Jaksa dan Polisi sebagai aparatur penegak hukum," tuturnya.
Bahkan, katanya, kewenangan dan wilayah penanganan perkara yang ditangani oleh Advokat bisa lebih luas dan menyeluruh. Karena bisa mengawal setiap kasus mulai dari penyidikan, peradilan, putusan Pertama, putusan Banding, hingga putusan Kasasi. Dan bisa menangani perkara dan bertugas di wilayah manapun di Indonesia. (*)