Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tumpang Tindih Penerbitan SHM Lahan, BPN Bandung dan Pemilik Sertifikat Kedua Digugat Ke PTUN

Rabu, 09 September 2020 | 00:52 WIB Last Updated 2020-09-09T16:23:49Z
Ibu Syayidah bersama Saksi (Mantan Ketua RW dan Bpk Dimyati)
 didampingi Kuasa Hukum MPK Law&Firm, saat Sidang PTUN Bandung, Selasa (8/9/2020).
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Tumpang tindih penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang lahan yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandung, membuat Syayidah (pemilik SHM pertama diterbitkan tahun 1998) menggugat BPN Kota Bandung (Tergugat 1) dan Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan Tahun 2019 (Tergugat Intervensi 2) di PTUN.

MPK Law Office melalui Agus Koswara S.H, selaku kuasa hukum penggugat (Ibu Syayidah) menjelaskan bahwa, Bahwa penggugat (Syayidah) baru mengetahui adanya sertifikat di lahan yang sama yang diterbitkan pada tahun 2019. Sekira bulan Maret, saat Ibu Syayidah menawarkan tanahnya kepada perusahaan pengelola Batu Nunggal Indah. Yang mana penggugat ketahui, pada tanggal 8 Maret 2020 saat itu diberitahukan kepada penggugat bahwa terhadap tanah yang dimiliki oleh penggugat sertifikat atas nama pihak/orang lain. Dan diketahui, pihak lain tersebut telah lebih dahulu menawarkan tanahnya (objek sengketa) kepada perusahaan pengelola Batu Nunggal Indah.

Namun, kata Agus, setelah adanya tawaran tersebut, Klien (Ibu Syayidah) mencoba mengkonfirmasi ke pihak Developer. "Ternyata sudah ada yang menawarkan dengan sertifikat (lahan) yang sama oleh pihak lain kepada pihak developer," tutur Agus, Selasa (8/9/2020).

Meskipun ada kesamaan objek lahan, ternyata dokumen SHM yang dimiliki Ibu Syayidah dengan dokumen yang dimilki pihak tergugat 2 (pemilik SHM kedua), memiliki luas yang berbeda dan lokasi administrasi wilayah yang berbeda.

"Dalam dokumen yang dimiliki kami luasnya 200 meter², sementara dalam dokumen (SHM) kedua luasnya tercatat 210 meter². Lokasi yang tertera di dokumen yang kami miliki lahan terletak di RW 3 RT 4, sedangkan dalam dokumen kedua (tergugat 2) di RW11 RT 3," rincinya.

Atas dasar tersebut, lanjut Agus, Klien kami (Ibu Syayidah) memutuskan untuk mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung.

"Untuk penanganan perkara ini, kami mulai sejak 8 Juli 2020. Namun perkara ini sudah didaftarkan klien kami sejak Mei 2020," terangnya.

Agus Koswara S.H., beserta 5 rekan lainnya dari MPK Law Office, dalam perkara ini pihaknya yakin bahwa Ibu Syayidah (Pemilik Pertama SHM) adalah pemilik yang sah atas dua kepemilikan SHM diatas objek lahan yang sama. Baik dari dokumen Sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Bandung, Warkah, dan bukti pembayaran PBB tiap tahunnya.

"Bahkan selama ini sertifikat yang dimiliki klien kami sudah dua kali dilakukan agunan ke Bank Mandiri, sejak Tahun 2000 hingga 2008. Itu artinya sertifikat yang kami miliki diakui keabsahannya," ungkap Agus.

Untuk itu, lebih lanjut Agus menegaskan, pihaknya akan mengawal perkara ini dengan sungguh-sungguh sampai putusan akhir sidang pengadilan. Karena, bukan tidak mungkin perkara ini hanya di PTUN saja, tapi bisa sampai tahap putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sampai saat ini, sambung Agus, perkara ini sudah memasuki Sidang ke 8 (Selasa, 8/9/2020) dengan menghadirkan Saksi-Saksi.

"Untuk sidang saksi, kita sudah mendatangkan dua saksi, diantaranya mantan RW 3 dan pak Dimyati sebagai warga yang berada sangat dekat dengan lokasi lahan yang tengah disengketakan," tutupnya.
×
Berita Terbaru Update