Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bantuan Subsidi Upah Membantu Pekerja Indonesia di Masa Pandemi

Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:25 WIB Last Updated 2020-10-27T05:26:16Z

Wibiner : Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, yang diselenggarakan
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ( foto:istimewah)
JAKARTA, faktabandungraya.com,---  Pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi para pekerja di Indonesia. Selain karena daya beli yang menurun, penghasilan yang berkurang,  ada juga yang tidak beruntung sampai harus putus hubungan kerja dengan perusahaannya. Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap para pekerja dengan program program perlindungan social Bantuan Subsidi Upah (BSU). Target awal calon penerima manfaat ini mencapai 15,7 juta pekerja dan hingga 30 September 2020, calon penerima manfaat BSU yang tervalidasi mencapai 12,4 juta pekerja.

Angka 12,4 juta tersebut berasal dari BPJAMSOSTEK, selaku mitra penyedia data pemerintah yang telah melakukan proses validasi berjenjang untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria penerima manfaat yang tertuang pada Permenaker No. 14 Tahun 2020. Kriterianya meliputi; WNI dengan upah kurang dari Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJAMSOSTEK, dan memiliki nomor rekening bank aktif. Penerima manfaat yang tervalidasi, nantinya akan mendapat BSU senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Irvansyah Utoh, Deputi Direktur bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, mengatakan. “Sampai 30 September 2020, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan data rekening sebanyak 14,8 juta pekerja dari target 15,7 juta. Data tersebut kemudian divalidasi berlapis. Validasi pertama untuk mengecek validitas nomor rekeningnya bekerjasama dengan 128 perbankan.

Validasi kedua adalah menyesuaikan kriteria pekerja dengan Permenaker No. 14 tahun 2020. Validasi terakhir menyesuaikan dengan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” pada acara Dialog Senin : Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, Senin (26/10-2020).

Dari tahapan validasi berjenjang yang dilakukan BPJAMSOSTEK sejumlah 12,4 juta data nomor rekening pekerja yang masuk kriteria penerima manfaat BSU.  Data nomor rekening pekerja yang tidak bisa divalidasi disebabkan oleh berbagai sebab seperti, nomor rekening tidak aktif, kriteria yang tidak sesuai dengan penerima manfaat, duplikasi nomor rekening, atau duplikasi NIK pekerja. Kriteria penerima manfaat diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Setelah data BPJAMSOSTEK tervalidasi, kemudian Kementerian Ketenagakerjaan RI mencairkan dana BSU ke rekening tersebut secara bertahap. Kemenaker juga telah melakukan pengecekan supaya BSU tersalurkan dengan tepat ke penerima manfaat, “Untuk memastikan penyaluran BSU ini kami melakukan pengecekan langsung. Diantaranya ke Cikarang, Citereup, Pekalongan, Indramayu, Mojokerto, dan Gresik,” terang Drs Aswansyah, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kemenaker RI.

Salah satu penerima manfaat BSU yang hadir secara virtual pada dialog adalah Ibu guru  Budi Rahayu, Guru SDN Ciracas 09 Pagi, Jakarta Timur. Pada gelombang pertama, Ibu Budi memperoleh BSU senilai Rp1,2 juta yang ia manfaatkan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Penerima manfaat lain adalah Danang Iksan Hanif yang bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran. Keduanya menyampaikan bahwa proses pencairan dana relatif cepat, setelah syarat diajukan dinas masing-masing ke BPJAMSOSTEK.

“Pada prinsipnya kalau data sudah tervalidasi, kami bisa menyalurkan dana BSU ini, adanya mereka yang tidak dapat menerima, bukan karena batal, tetapi memang data yang ada tidak dapat divalidasi sesuai kriteria, ini untuk menjelaskan mengapa ada pekerja tidak dapat menerima BSU,” tegas Drs Aswansyah

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada para pemberi kerja (perusahaan), agar pekerjanya diikutsertakan ke dalam program jaminan sosial, karena ini sangat bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya saat dalam kondisi sulit.” Lanjut Drs Aswansyah.

Irvansyah Utoh juga menekankan pentingnya penyempurnaan data, terutama data dari pemberi kerja atau perusahaan untuk mempermudah proses penyaluran bantuan para pekerja ke depannya. “Data ini sangat penting saat kedepannya nanti pemerintah membutuhkan data-data kami lagi untuk menyalurkan bantuan pencegahan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Maka tidak akan ada pekerja yang tertinggal dari bantuan ini, karena apabila data ini lengkap maka kami akan langsung menyerahkannya ke pemerintah,” tutup Irvansyah.

Secara kumulatif distribusi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) per 19 Oktober 2020 sudah mencapai Rp344,43 triliun atau hampir separuh dari total anggaran sebesar Rp695,2 triliun. Hingga akhir tahun, ditargetkan penyerapan anggaran dapat bertambah minimal Rp100 triliun. Empat sektor yang merupakan fokus Satgas PEN adalah, Perlindungan Sosial, Dukungan UMKM, Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L/D), serta Pembiayaan Korporasi. (rls/red)

×
Berita Terbaru Update