BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Sejak diterbitkannya Pergub Jabar No 60 tahun 2020 tentang
Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa
Barat. Satpol PP Jabar sudah dilibatkan dalam Satgas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Jabar.Kepala satpol PP Jabar, Drs.M.Ade Apriandi, ST
Menurut
Kepala Satpol PP Jabar Drs.M.Ade Apriandi, MT, keterlibatan Satpol PP Jabat
dalam Satgas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Jabar, baik sesuai tupoksi
maupun sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19, telah melakukan
serangkaian kegiatan operasi gabungan (Satpol PP-TNI-Polri dan OPD terkait) dalam
bentuk patroli, baik patroli pengawasan maupun patroli pencegahan covid-19.
Adapun
lokasi operasi gabungan (Opsgab) dilaksanakan di tiga daerah yaitu, pertama: daerah
zona merah, orange maupun kuning. Kedua di Kabupaten/kota yang daerahnya berbatasan
dengan provinsi lain yaitu dengan DKI Jakarta, Banten dan Jateng. Dan Ketiga, opsgab
dikab/kota berupa pengawasan dan mengedukasi masyarakat yang zona resikonya sedang
maupun rendah. Ketiga opsgab itu kita bersama Satgas jalankan sejak
diterbitkannya Pergub 60/2020.
Demikian
dikatakan Ade Apriandi saat dihubungi faktabandungraya.com melalui telepon
selulernya, Selasa (20/10-2020).
Dikatakan,
ada sebanyak 10 Kab/kota yang berbatasan dengan provinsi lain, berbatasan
dengan Banten yaitu kab Bogor dan Sukabumi. Untuk DKI Jakarta ada Kab Bekasi,
kota Bekasi dan kota Depok. Sedangkan dengan Jateng ada Kab Cirebon, Kuningan,
Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.
“Kita
telah lakukan opsgab sejak bulan Agusutus lalu dengan DKI Jakarta, dilanjutkan
opsgab Jateng di wilayah perbatasan dengan Cilacap perbatasan dengan Banjar dan
Pangandaran”, ujarnya.
Berdasarkan
hasil opsgab dilapangan saat melakukan patroli, ada dua yaitu patroli stasioner
dan mobile. Arti stasioner itu, kita memberhentikan orang maupun kendaraan disatu titik disana ada pos pemeriksaan dan penindakan.
Saat
ditanya, apa alasan masyarakat yang terjaring operasi yustisi ?... Ade
mengatakan, masyarakat yang terjaring opsgab, mayoritas mengatakan, lupa bawa
masker; ada bawa dan pakai masker tetapi
dipakainya tidak benar dan ada juga yang pakai kendaraan mobil satu keluarga
tapi tidak pakai masker. Bahkan ada juga yang mengatakan, kalau pakai masker
suka sesak napas, ungkapnya.
Kasatpol
PP Jabar juga mengatakan, sebelum dan sesudah keluarnya Pergub 60/2020, Kita
(Satpol PP Jabar) bersama Satgas penanganan covid-19 sudah melakukan opsgab.
Bahkan, Kab/kota bergerak berdasarkan Perbup atau Perwal, sehingga kab/kota
dapat melakukan penindakan berupa sanksi ringan, sedang, berat terhadap
masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Perbup/ Perwal merupakan turunan dari
Pergub 60/2020.
Nah oleh
karena itu, sejak Pergub 60/2020 dikeluarkan, maka penindakan dapat dilakukan oleh
Satpol PP Jabar dengan menggunakan metode Sicaplang (Aplikasi Pencatatan
Pelanggara). Namun, belum sampai sanksi berat. Sanksi berat baru diterapkan
bila sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Tetapi dilapangan ada discresi bagi
petugas untuk memberikan sanksi sosial, jelasnya.
Jadi
kalau berbicara jumlah masyarakat yang terkena sanksi/ penindakan, dari 29
Agustus sampai 17 Oktober 2020, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP ada
sebanyak 1.795 orang terdiri dari 90 orang aparatur dan 1.705 orang
masyarakat. Semua dikenakan sanksi
ringan ( bersifat tulisan dan lisan).
Sedangkan
terkait kab/kota yang intensif melakukan opsgab ada 14 kab/kota mencapai
sebanyak 31.036 kasus. Adapun ke 14 daerah tersebut terdiri dari Kab
Garut, Kab Majalengka, Kab Bogor, Sumedang, Kota Bandung, Kota tasikmalaya, Kab Kuningan, Kab. Cirebon, Kab.Tasikmalaya,
Kab.Cianjur, Kab. Karawang, Kab.Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Subang. Sehingga total kasus secara keseluruhan : 1.795
+ 31.036 = 32.831 kasus.
Dari
total 32.831 kasus yang dikanakan sanksi ringan ada sebanyak 31.508, sanksi
sedang 1.297, sanksi berat 26. Sedangkan untuk sanksi denda sebesar
Rp.38.260.000,- tetapi tidak masuk ke kas provinsi melainkan langsung ke kas
daerah yang bersangkutan.
Sementara
itu, terkait masih adanya dua daerah masih zonasi merah, Ade mengatakan, sekitar
tiga minggu yang alalu, kita sudah melakukan opsgab di tiga daerah zona yaitu
di Zona Merah, Zona perbatasan dan zona berdasarkan ingub ( Intruksi gubernur),
kita melakukan opsgub dengan pola pendekatan dengan Kab/kota tetapi kita juga
lakukan pendekatan berdasarkan kawasan . Misalkan, kawasan perdagangan jasa,
pemukiman, termasuk kawasan industri.
Namun,
kita juga melakukan pendekatan berdasarkan kawasan, seperti kawasan
industri. Contohnya di Kab Karawang,
bukan kita masuk ke pabrik tetapi opsgab dilakukan di moda transportasi yang
digunakan oleh pekerja atau buruh.
Kita
juga melakukan opsgab di Kab/kota Cirebon merupakan claster perdagangan terutama di wilayah yang peninglatan
covid-nya tinggi, seperti diwilayah pleret. Di Pleret kita lakukan edukasi
sekaligus penegakan aturan.
Lebih
lanjut Ade mengatakan, sekarang sudah keluar Pergub yang baru tentang Komite Kebijakan
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KED) sehingga Pergub yang
lama dicabut. Sehingga sekarang, Satpol PP melakukan konsolidasi internal
terkait adanya perubahan posisi Satpol PP di bawah Komite Kebijakan Penanganan
COVID-19 dan KED Jabar.
Dalam
Pergub baru ini, Satpol PP ditugaskan sebagai koordinator pencegahan pemakaman dan
operasi lapangan penegakan aturan. Sehingga kita sedang hitung biaya kegiatan
opserasi dan rencana operasi, melalui sub devisi Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan KED
Jabar, bukan hanya di tingkat Satpol PP Jabar, Kodam dan polda jabar, tetapi
sampai di struktur satuan bawah. Hal ini sedang kita koordinasikan dengan pihak
Kodam III/ Siliwangi dan Polda Jabar, termasuk juga dengan Polda Metro Jaya dan
Kodam Jaya, tandasnya. (husein).