Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP - Satgas Covid-19 Jabar Gelar Opsgab Protokol Kesehatan

Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:05 WIB Last Updated 2020-10-20T11:31:27Z

Kepala satpol PP Jabar, Drs.M.Ade Apriandi, ST
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Sejak diterbitkannya Pergub Jabar No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat. Satpol PP Jabar sudah dilibatkan dalam  Satgas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Menurut Kepala Satpol PP Jabar Drs.M.Ade Apriandi, MT, keterlibatan Satpol PP Jabat dalam Satgas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Jabar, baik sesuai tupoksi maupun sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19, telah melakukan serangkaian kegiatan operasi gabungan (Satpol PP-TNI-Polri dan OPD terkait) dalam bentuk patroli, baik patroli pengawasan maupun patroli pencegahan covid-19.

Adapun lokasi operasi gabungan (Opsgab) dilaksanakan di tiga daerah yaitu, pertama: daerah zona merah, orange maupun kuning. Kedua di Kabupaten/kota yang daerahnya berbatasan dengan provinsi lain yaitu dengan DKI Jakarta, Banten dan Jateng. Dan Ketiga, opsgab dikab/kota berupa pengawasan dan mengedukasi masyarakat yang zona resikonya sedang maupun rendah. Ketiga opsgab itu kita bersama Satgas jalankan sejak diterbitkannya Pergub 60/2020.

Demikian dikatakan Ade Apriandi saat dihubungi faktabandungraya.com melalui telepon selulernya, Selasa (20/10-2020).  

Dikatakan, ada sebanyak 10 Kab/kota yang berbatasan dengan provinsi lain, berbatasan dengan Banten yaitu kab Bogor dan Sukabumi. Untuk DKI Jakarta ada Kab Bekasi, kota Bekasi dan kota Depok. Sedangkan dengan Jateng ada Kab Cirebon, Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.

“Kita telah lakukan opsgab sejak bulan Agusutus lalu dengan DKI Jakarta, dilanjutkan opsgab Jateng di wilayah perbatasan dengan Cilacap perbatasan dengan Banjar dan Pangandaran”, ujarnya.

Berdasarkan hasil opsgab dilapangan saat melakukan patroli, ada dua yaitu patroli stasioner dan mobile. Arti stasioner itu, kita memberhentikan orang maupun kendaraan  disatu titik disana ada pos pemeriksaan dan penindakan.

Saat ditanya, apa alasan masyarakat yang terjaring operasi yustisi ?... Ade mengatakan, masyarakat yang terjaring opsgab, mayoritas mengatakan, lupa bawa masker;  ada bawa dan pakai masker tetapi dipakainya tidak benar dan ada juga yang pakai kendaraan mobil satu keluarga tapi tidak pakai masker. Bahkan ada juga yang mengatakan, kalau pakai masker suka sesak napas, ungkapnya.

Kasatpol PP Jabar juga mengatakan, sebelum dan sesudah keluarnya Pergub 60/2020, Kita (Satpol PP Jabar) bersama Satgas penanganan covid-19 sudah melakukan opsgab. Bahkan, Kab/kota bergerak berdasarkan Perbup atau Perwal, sehingga kab/kota dapat melakukan penindakan berupa sanksi ringan, sedang, berat terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Perbup/ Perwal merupakan turunan dari Pergub 60/2020.  

Nah oleh karena itu, sejak Pergub 60/2020 dikeluarkan, maka penindakan dapat dilakukan oleh Satpol PP Jabar dengan menggunakan metode Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggara). Namun, belum sampai sanksi berat. Sanksi berat baru diterapkan bila sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Tetapi dilapangan ada discresi bagi petugas untuk memberikan sanksi sosial, jelasnya.

Jadi kalau berbicara jumlah masyarakat yang terkena sanksi/ penindakan, dari 29 Agustus sampai 17 Oktober 2020, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP ada sebanyak 1.795 orang terdiri dari 90 orang aparatur dan 1.705 orang masyarakat.  Semua dikenakan sanksi ringan ( bersifat tulisan dan lisan).

Sedangkan terkait kab/kota yang intensif melakukan opsgab ada 14 kab/kota mencapai sebanyak  31.036 kasus.   Adapun ke 14 daerah tersebut terdiri dari Kab Garut, Kab Majalengka, Kab Bogor, Sumedang, Kota Bandung,  Kota tasikmalaya,  Kab Kuningan, Kab. Cirebon, Kab.Tasikmalaya, Kab.Cianjur, Kab. Karawang, Kab.Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Subang.  Sehingga total kasus secara keseluruhan : 1.795 + 31.036 = 32.831 kasus.

Dari total 32.831 kasus yang dikanakan sanksi ringan ada sebanyak 31.508, sanksi sedang 1.297,  sanksi berat 26.  Sedangkan untuk sanksi denda sebesar Rp.38.260.000,- tetapi tidak masuk ke kas provinsi melainkan langsung ke kas daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, terkait masih adanya dua daerah masih zonasi merah, Ade mengatakan, sekitar tiga minggu yang alalu, kita sudah melakukan opsgab di tiga daerah zona yaitu di Zona Merah, Zona perbatasan dan zona berdasarkan ingub ( Intruksi gubernur), kita melakukan opsgub dengan pola pendekatan dengan Kab/kota tetapi kita juga lakukan pendekatan berdasarkan kawasan . Misalkan, kawasan perdagangan jasa, pemukiman, termasuk kawasan industri.  

Namun, kita juga melakukan pendekatan berdasarkan kawasan, seperti kawasan industri.  Contohnya di Kab Karawang, bukan kita masuk ke pabrik tetapi opsgab dilakukan di moda transportasi yang digunakan oleh pekerja atau buruh.   

Kita juga melakukan opsgab di Kab/kota Cirebon merupakan claster perdagangan  terutama di wilayah yang peninglatan covid-nya tinggi, seperti diwilayah pleret. Di Pleret kita lakukan edukasi sekaligus penegakan aturan.

Lebih lanjut Ade mengatakan, sekarang sudah keluar Pergub yang baru tentang Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KED) sehingga Pergub yang lama dicabut. Sehingga sekarang, Satpol PP melakukan konsolidasi internal terkait adanya perubahan posisi Satpol PP di bawah Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan KED Jabar.

Dalam Pergub baru ini, Satpol PP ditugaskan sebagai koordinator pencegahan pemakaman dan operasi lapangan penegakan aturan. Sehingga kita sedang hitung biaya kegiatan opserasi dan rencana operasi, melalui sub devisi  Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan KED Jabar, bukan hanya di tingkat Satpol PP Jabar, Kodam dan polda jabar, tetapi sampai di struktur satuan bawah. Hal ini sedang kita koordinasikan dengan pihak Kodam III/ Siliwangi dan Polda Jabar, termasuk juga dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, tandasnya. (husein).

×
Berita Terbaru Update