Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Paska Usulan Tiga CPDOB Disetujui, Warga Cianjur Selatan Semakin Termotivasi Untuk Mandiri

Senin, 14 Desember 2020 | 22:08 WIB Last Updated 2020-12-14T15:08:22Z
Klik

H.Mirza Agam Gumay, SmHk (anggota Komisi I DPRD Jabar
 dari dapil Jabar 4 Kab.Cianjur), (foto: istimewa) 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pasca disetujui tiga Calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru (CPDOB) beberapa waktu lalu oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar, tentunya menambah motivasi dan daya juang bagi masyarakat Cianjur Selatan untuk memenuhi semua persyaratan dan tahapan sebagai diatur dalam perundang-undangan untuk pemekaran wilayah (DOB).

Anggota Komisi I DPRD Jabar H.Mirza Agam Gumay, SmHk dari daerah pemilihan Jabar IV ini mengatakan, sebenarnya sudah belasan tahun masyarakat Cianjur Selatan sangat menginginkan menjadi daerah otonom/ mandiri. Namun, harus ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi DOB. Diantara, harus ada persetujuan dari Kepala daerah induk/ Bupati Cianjur dan Ketua DPRD Cianjur; Mempersiapkan instrastruktur dan penataan kawasan untuk calon ibukota DOB, dan seterusnya.

Tahapan demi tahapan persyaratan sudah mulai dipenuhi oleh presidium Pembentukan DOB Cianjur Selatan. Bahkan, pada saat  HUT Kabupaten Cianjur ke -343 tahun 2020 lalu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan telahb menyetujui dan menandatangani persetujuan bersam.

Demikian dikatakan politisi Partai Gerindra Jabar Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Agam ini kepada faktabandungraya.com saat dimintai tanggapannya terkait disetujuinya tiga CPDOB dan perkembangan DOB Cianjur Selatan, Senin (14/12-2020).

Dikatakan, masyarakat Cianjur Selatan semakin termotivasi untuk memperjuangkan terbentuknya DOB Cianjur Selatan  yang mandiri lepas dari kabupaten Cianjur, setelah tiga CPDOB disetujui Gubernur Jabar dan DPRD Jabar. Yaitu CPDOB Garut Selatan, Bogor Barat dan Sukabumi Utara.

Agam menambahkan dengan telah disetujuinya DOB Cianjur Selatan oleh Bupati dan Katua DPRD Cianjur, selanjutnya, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar untuk ditindak lanjuti dan dibahas lebih lanjut oleh Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar.

“ Setelah surat dari Cianjur di terima oleh DPRD Jabar, selanjutnya akan dibahas oleh Komisi I DPRD Jabar yang membidangi Pemerintahan salahnya tentang pemekaran/ DOB. Selanjutnya, akan dibentuk Pansus DOB DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar,”. Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra-Persatuan  ini.

Lebih lanjut Agam mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Barat sangat mendukung pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB) bahkan sudah sangat mendesak. Maka kita (DPRD Jabar-red) mendorong Pemprov Jabar untuk meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera mencabut moratorium DOB.

Bagi masyarakat Jawa Barat, pemekaran daerah sudah sangat mendesak. Hal ini karena Provinsi Jabar yang memiliki luas wilayah mencapai 35.377,76 Km2, dengan jumlah penduduk hampir mencapai 50 juta jiwa atau sekitar 20% dari penduduk Indonesia tinggal di Jabar. Namun, hanya memilliki 27 Kab/kota. Sedangkan Provinsi Jatim terdiridari 38 Kab/kota dan Provinsi Jateng terdiri dari 35 Kab/kota.

Untuk itu, saya secara pribadi maupun wakil rakyat dari pemilihan Kabupaten Cianjur sangat mendukung dilakukan pemekaran daerah, karena jumlah penduduk Jabar sampai saat ini jumlah terpadat di Indonesia.

Pada prinsipnya, kita di DPRD Jabar ini, siap menindak lanjutan bersama Pemprov Jabar atas usulan CPDOB yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, dengan catatan, harus benar-benar dari usulan masyarakat, mulai dari tingkat wilayah (Desa dan Kecamatan) terus dibahas di tingkat Kabupaten  dan disetujui oleh DPRD Kabupaten induk.

Setelah selesai ditingkat Kabupaten, barulah disampaikan ke Provinsi (Pemprov dan DPRD Jabar) dengan  yang  melampirkan semua persyaratan dan hasil kajian sebagaimana diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan CPDOB, jelasnya.

Nanti setelah moratorium dicabut oleh Presiden RI berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah atau DPOD, akan ada tim independen yang menguji apakah layak untuk meneruskan menjadi DOB atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk. Hal itu, tentu tidak kita kehendaki karena itu mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal," katanya

Lebih lanjut Agam mengatakan, “ Kan tujuan pembentukan DOB/ pemekaran daerah untuk Percepatan pelayanan kepada masyarakat, Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, Percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah, Percepatan pengelolaan potensi daerah, Peningkatan keamanan dan ketertiban serta Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Namun, demikian bukan berarti mengesampingkan poin-poin utama kesiapan Sumber Daya Alam (SDA), SDM, Potensi yang dimiliki oleh DOB”, jelas.

Ia juga menambahkan, bahwa  pembentukan DOB Cianjur Selatan, sudah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2018-2023 tentang prioritas daerah pemekaran. Termasuk juga beberapa beberapa daerah calon DOB lainnya.

Adapun kecamatan yang masuk dalam DOB Cianjur Selatan, yakni Sukanagara, Pagelaran, Tanggeung, Cibinong, Cijati, Cikadu, Kadupandak, Leles, Takokak, Pasirkuda, Cidaun, Agrabinta, Sindangbarang, dan Naringgul. Sedangkan untuk ibu kota kabupaten Cainjur Selatan nanti di wilayah kecamatan Sindangbarang, tandasnya. (adikarya /husein).

×
Berita Terbaru Update