Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Walikota Bandung Keluarkan Surat Edaran “ LARANGAN” Merayakan Malam Tahun Baru 2021

Rabu, 16 Desember 2020 | 15:14 WIB Last Updated 2020-12-16T08:14:31Z

Surat Edaran Walikota Bandung ttg Larangan Merayakan
 malam tahun baru 2021
 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung melarang warganya untuk melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Discase 2019 (covid-10).

Larangan merayakan perayaan malam pergantian tahun 2020 ke 2021 tertuang dalam Surat Edaran Wali kota Bandung No.003/SE.147. DISBUDPAR yang ditandatangani langsung oleh Wali kota Bandung H.Oded Muhamad Danial, S.A.P  perihal larangan peryaan/ pesta pergantian tahun baru 2021 tertanggal 15 Desember 2020.

Surat Edaran tersebut, ditujukian pkepada para Pimpinan/ Manager Hotel, Manajemen pusat perbelanjaan, Pemilik Cafe/ Restorant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat kota Bandung.    

Dalam SE Walikota Bandung tersebut,  disebutkan berdasarkan data dari Pusat Informasi Covid-19b kota Bandung bahwa samapai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan resiko tinggi sehingga menjadi Zona Merah.

Apabila tetap melaksanakan kegiatan, maka akan dikenakan Sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Surat Edaran Walikota Bandung tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jabar, Ketua DPRD kota Bandung, Forkompinda kota Bandung, Satgas Covid-19 kota Bandung, Camat se Kota Bandung, Lurah se Kota Bandung. (*/red).

×
Berita Terbaru Update