![]() |
Dirjenpas Reinhard Silitonga ( foto: istimewa) |
Raker yang dipimpin oleh Dirjenpas Reinhard Silitonga membahas Petunjuk Teknis (Juknis) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden R.I Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Reinhard Silitonga dalam arahanya menyampaikan "Perjanjian Kinerja menjadi tolak ukur atas capaian kinerja oleh pemangku kegiatan dimana Pemangku Kegiatan berusaha mewujudkan visi dan misi organisasi. Hasil SAKIP tahun lalu Ditjen PAS menduduki Peringkat ke 7 di antara Unit Eselon I yang lain, begitupun SPIP dan PMPRB mendapatkan hasil yang membanggakan, kami mendorong UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk terus berlomba mendapatkan Predikat WBK/WBBM di masa mendatang".
Pandemi Covid 19 menjadi tantangan Kinerja di tahun 2021 dengan harus menerapkan New Normal, "Kami harap Seluruh Jajaran Pemasyarakatan untuk terus menjaga Protokol Kesehatan 5M dalam kehidupan sehari-hari, selain itu pentingnya vaksinasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan ikut mensukseskan program vaksinasi nasional.
" Kita harus mengedepankan prinsip PASTI dalam kehidupan sehari-hari, dan patuhi aturan yang telah ditetapkan khususnya di lingkungan pemasyarakatan". Tandasnya. (Rls/ sein).
0 Komentar