BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I
melakukan pembahasan finalisasi persoalan aset-aset daerah Pemerintah Provinsi
Jawa Barat dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.H. Mirza Agam Gumay, anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra
(foto:istimewa)).
Hal itu dilakukan sebagai tindak
lanjut DPRD untuk menganalisa, tentang inventarisasi masalah aset Pemprov Jabar
serta pelaksanaan penyusunan laporan dan rekomendasi.
Komisi I DPRD Provinsi Jawa
Barat, Agam Gumay menyebutkan, tahapan finalisasi dilakukan untuk menuangkan
kesimpulan dan catatan berkaitan dengan kegiatan yang sudah dilakukan oleh
komisional baik melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja, termasuk rapat
konsultasi ke Kementerian Keuangan RI.
“Prioritasnya melalui rapat kerja
dengan OPD dan tinjauan ke lapangan. Setelah itu akan diberikan rekomendasi
komisi kepada Gubernur Jabar,” ujar Mirza Agam Gumay, Senin (7/6/2021).
Selain itu, lanjutnya, selain
tidak terakomodirnya data-data aset dalam database BPKAD, potensi masalah pun
muncul dari penguasaan sejumlah aset yang saat ini masih dikuasai pemerintah
pusat maupun daerah.
Politisi Gerindra ini juga
menyebut, terdapat dua hal yang diprioritaskan dalam paengelolaan masalah aset
tersebut. Pertama mengenai pengamanan, dan yang kedua soal pemanfaatan.
“Aset-aset yang ada di BPKAD
maupun yang digunakan oleh OPD atau dibekukan di BUMD yang berpotensi masalah.
Harus ada peraturan khusus untuk mengurusi aset tersebut, sehingga kedepannya
dapat dirumuskan permasalahannya baik dari segi pengamanannya maupun
pemanfaatannya,” tandasnya.
Sementara menurut Pakar Penilai
Kebijakan Publik Institut Teknologi Bandung (ITB) Firman Aziz, persoalan
aset-aset daerah merupakan persoalan bersifat komplek. Sehingga dibutuhkan
upaya atau kebijakan khusus untuk megurusi masalah tersebut.
Misalnya membuat instansi
terpisah untuk penyelamatan aset atau sejenisnya. Dengan begitu, pengelolaannya
akan jauh lebih tertata, terlebih dalam inventarisasi dan pengadministrasian
aset.
“Upaya penyelamatan ini sebagai
bentuk usaha untuk mengelola aset-aset tersebut dapat diurus dengan mekanisme
yang benar. Apalagi, aset-aset tersebut banyak yang mangkrak,” tandasnya.
(adikarya/husein)