Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Jabar Bersama BPKAD Melakukan Finalisasi Aset Daerah

Senin, 07 Juni 2021 | 23:08 WIB Last Updated 2021-06-20T16:16:35Z

H. Mirza Agam Gumay, anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra
 (foto:istimewa))
.
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I melakukan pembahasan finalisasi persoalan aset-aset daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut DPRD untuk menganalisa, tentang inventarisasi masalah aset Pemprov Jabar serta pelaksanaan penyusunan laporan dan rekomendasi.

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Agam Gumay menyebutkan, tahapan finalisasi dilakukan untuk menuangkan kesimpulan dan catatan berkaitan dengan kegiatan yang sudah dilakukan oleh komisional baik melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja, termasuk rapat konsultasi ke Kementerian Keuangan RI.

“Prioritasnya melalui rapat kerja dengan OPD dan tinjauan ke lapangan. Setelah itu akan diberikan rekomendasi komisi kepada Gubernur Jabar,” ujar Mirza Agam Gumay, Senin (7/6/2021).

Selain itu, lanjutnya, selain tidak terakomodirnya data-data aset dalam database BPKAD, potensi masalah pun muncul dari penguasaan sejumlah aset yang saat ini masih dikuasai pemerintah pusat maupun daerah.

Politisi Gerindra ini juga menyebut, terdapat dua hal yang diprioritaskan dalam paengelolaan masalah aset tersebut. Pertama mengenai pengamanan, dan yang kedua soal pemanfaatan.

“Aset-aset yang ada di BPKAD maupun yang digunakan oleh OPD atau dibekukan di BUMD yang berpotensi masalah. Harus ada peraturan khusus untuk mengurusi aset tersebut, sehingga kedepannya dapat dirumuskan permasalahannya baik dari segi pengamanannya maupun pemanfaatannya,” tandasnya.

Sementara menurut Pakar Penilai Kebijakan Publik Institut Teknologi Bandung (ITB) Firman Aziz, persoalan aset-aset daerah merupakan persoalan bersifat komplek. Sehingga dibutuhkan upaya atau kebijakan khusus untuk megurusi masalah tersebut.

Misalnya membuat instansi terpisah untuk penyelamatan aset atau sejenisnya. Dengan begitu, pengelolaannya akan jauh lebih tertata, terlebih dalam inventarisasi dan pengadministrasian aset.

“Upaya penyelamatan ini sebagai bentuk usaha untuk mengelola aset-aset tersebut dapat diurus dengan mekanisme yang benar. Apalagi, aset-aset tersebut banyak yang mangkrak,” tandasnya. (adikarya/husein)

×
Berita Terbaru Update