Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi V : Nomenklatur Berubah, Gaji Guru Honorer di Jabar Terlambat, Sekarang Sudah Cair

Selasa, 29 Juni 2021 | 23:51 WIB Last Updated 2021-06-30T16:55:25Z

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya (Gus Ahad) , (foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., bersyukur atas pencairan gaji guru honorer di Jabar, yang mengalami keterlambatan di bulan Mei dan Juni 2021. Namun, kini sudah cair.

Sekitar sebulan yang lalu, ada beberapa perkawilan Guru Honorer datang ke DPRD Jabar dan diterima oleh Komisi V, kedatangan para guru honorer tersebut, menyampaikan aspirasi terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji dari Dinas Pendidikan Jabar.


Aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan guru honoroer tersebut, kita (Komisi V DPRD Jabar) tindak lanjuti dengan menyakan langsung ke Disdik Jabar dan BPKAD Jabar.


 “Saya mendengar keterlambatan gaji honorer sebulan yang lalu. Maka, saya menanyakan langsung ke Disdik dan BPKAD. Alhamdulillah, berkat komunikasi yang baik dapat dilakukan proses akselerasinya, dan per hari ini rata rata sudah cair honor guru tersebut,” kata Abdul HAdi Wijaya yang akrab disapa Gus Ahad ini, Selasa (29/6/2021).


Menurut pihak Disdik Jabar dan BPKAD Jabar, bahwa terjadinya keterlambatan pembayaran gaji guru honorer tersebut, karena adanya perubahan mekanisme administrasi keuangan di dalam negeri. Nomenklaturnya berubah, ujar Gus Ahad.


Dikarenakan, semula nomenklaturnya gaji honorer berada di belanja pegawai sekarang dirubah ke belanja barang dan jasa, dimana status honorer saat ini masuk dalam nomenklatur jasa, ujarnya.


Atas dasar perubahan itu, kata Gus Ahad konsikuensi untuk penanggung jawab keuangan, wajib membuat laporan pertermin. Apabila sekolah yang belum memberikan laporan keuangannya, maka akan berimbas ke semua sekolah di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, mengalami keterlambatan pembayaran gaji honorer.


“Dalam prakteknya, ini menyangkut puluhan ribu honorer di 835 sekolah yang ada di 13 KCD. Sehingga harus disikapi perubahan nomenlatur tersebut, dengan notifikasi dari BPKAD, agar mengalihkan laporan keuangan itu hanya ditingkat sekolah, agar persoalan satu sekolah belum melaporkan, tidak berimbas ke semua sekolah, terkait pencairan honor,” kata Gus Ahad.


Maka dari itu ke depan perlu dilakukan perbaikan mekanisme ketika pengelolaan ada di tingkat KCD yang membawahi ratusan sekolah, maka ada resiko sekolah terlambat yang berimbas semua sekolah ikut terlambat.


“Semoga mekanismenya bisa direalisasikan, artinya BPKAD bisa memindahkan dari 13 pos yaitu KCD ke 835 sekolah SMA, SMK, SLB untuk pengelolaan keuangannya, agar tidak terulang lagi keterlambatan gaji honorer,” kata Gus Ahad.


Kendati begitu dirinya mengapresiasi Pemprov Jabar, dengan gerak cepatnya, merespon persoalan ini.

Di samping itu, dirinya meminta kepada guru dan tenaga honorer, untuk mensyukuri dan memanfaatkan gaji tersebut dengan bijak serta terus  fokus dengan tugas utama mendidik generasi kita.


“Komisi V akan terus menyemangati untuk membela hak guru, bidang kesehatan, dan semua masyarakat, yang terkait kesejahteraan layanan dari Pemprov jabar,” tandasnya. (dbs/sein).

 

×
Berita Terbaru Update