Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Merugikan Nasabah, GMBI Kawal Kasus Penipuan PT.Rifan Financindo Berjangka di PN Kelas IA Bandung

Minggu, 06 Juni 2021 | 22:31 WIB Last Updated 2021-06-06T15:31:51Z

Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan Rahman bersama Ketua Distrik Kota Bandung Abah Mansur
 (foto:istimewa).
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melakukan aksi besar besaran dikantor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, jalan Martadinata/ Riau, pada hari Selasa, 08 Juni 2021 lusa mendatang, terkait dugaan penipuan terhadap Nasabah PT.Rifan Financindo Berjangka.

Ketua GMBI Distrik Kota Bandung Abah Mashur membenarkan, bahwa pada hari Selasa (08 Juni 2021) GMBI akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, jalan Martanegara/Riau Bandung. 

Adapun materi yang kita suarakan, terkait penipuan yang dilakukan oleh PT.Rifan Financindo Berjangka. Untuk itu,  guna memantau dan mengawasi jalannya sidang terlapor PT. RIfan Financindo Berjangka agar Hakim jangan sampai salah mengkaji dan memutuskan persidangan.

Pihak manajemen PT. Rifan Financindo Berjangka dilaporkan  karena diduga telah menggelapkan uang milik Nasabah yang sekaligus diduga telah melakukan  Penipuan terhadap  calon Nasabah, ujar Abah Mansur.  

Terkait akan aksi demo GMBI di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tersebut, maka  dari GMBI Distrik Kota Bandung menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bapak Kapolrestabes Bandung cq. Kasat Intelkam Polrestabes Bandung.  

Salin itu,  Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bandung terutama yang akan melintas jalan Riau didepan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, perjalanannya sedikit tertanggu.

Sementara itu, Koordinator  Aksi unjuk rasa  LSM GMBI Muhtar dalam rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com , Minggu, (6/6-2021) mengatakan bahwa LMS GMBI sebelumnya telah menggelar aksi di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (Bappebti), Jakarta Pusat, 

Aksi GMBI di depan  Gedung Bappebti di Jakarta dilakukan agar izin perusahaan investasi PT.  Rifan Financindo Berjangka untuk dicabut, karena telah merugikan nasabah sebesar Rp 1 Milyar.

"Kita minta pemerintah cabut Izin PT.Rifan Financindo Berjangka karena dzolim terhadap nasabah dan merugikan masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena sudah diinvestigasi oleh GMBI," ucap Muhtar dalam keterangan persnya.

Muhtar menjelaskan, awalnya sekitar tanggal 31 Augustus 2020 bertempat di Hotel Grand Cordela Bandung, Sdr. GERRI SUGIAMUKTI RAMADAN maupun Sdr. AANG M ARYANA yang bekerja dan mengaku sebagai Wakil Pialang dari PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA telah menawarkan, membujuk dan merayu kepada calon nasabah, dengan  menyampaikan bahwa “trading emas (gold) tidak ada resiko, serta resikonya paling harganya naik.

Oleh karena harga emas pasti selalu naik, yang beresiko kalau (Sdr.AGUSALIM) ikut trading Saham atau Forex”, serta telah pula dijanjikan keuntungan dalam setiap transaksi.

Sehingga atas dasar iming-iming dan janji manis tersebut Sdr.AGUSALIM diminta untuk mengikuti VERIFIKASI SECARA ELEKTRONIK (VIA TELEPON) kesertaan sebagai nasabah yang berujung adanya Perjanjian Pemberian amanat secara eletronik online untuk transaksi kontrak Derivatif dalam sistem perdagangan alternatif.

"Sehingga atas dasar iming-iming keuntungan tersebut, akhirnya sdr Agusalim tertarik dan menyertakan dana yang besarnya mencapai Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah).  Namun, anehnya, dana investasi sebesar Rp.1 Miliar tersebut, seluruhnya habis tanpa dapat dipertannggungjawabkan oleh oknum  PT. Rifan Financindo Berjangka, ujarnya.

Muhtar juga menambahkan, dalam perjanjian itu, seharusnya yang melakukan transaksi harus nasabah itu sendiri. Akan tetapi, faktanya, malah dari oknum perwakilan PT.Rifan Financindo Berjangka. Sehingga uang nasabah ludes.

Beberapa nasabah termasuk sdr Agusalim terus berupaya meminta tanggapan dan pertanggunganjawaban atas penggunaan dana Nasabah. Namun, sampai hari ini, belum ada tanggapan dari pihak PT. Rifan Financindo Berjangka. Padahal ini, berdasarkan hasil investigasi dan penilaian LSM GMB, perbuatan oknum PT. Rifan Financindo Berjangka jelas-jelas telah merugikan masyarakat, khususnya para nasabah, tandasnya.(*/red)

×
Berita Terbaru Update