Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Ubah Kegiatan Sosialisasi Perda Menjadi Pengawasan Pemerintahan Daerah: Ini Dasar Hukumnya dan Penjelasannya

Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:11 WIB Last Updated 2025-10-11T14:25:45Z
Klik
Sekretaris DPRD Jabar Dr.H. Dodi Sukmayana, SE, MM  (foto:ist)


.
BANDUNG – FaktabandungRaya.com – Mulai 1 Oktober 2025, kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jawa Barat resmi diganti menjadi kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama kegiatan, melainkan juga penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program-program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Perubahan ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10/2025).

“Mulai Oktober, tidak lagi sosialisasi Perda. Kegiatannya kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini bagian dari tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.

Dasar Hukum Kegiatan DPRD Jabar

Sekwan Dodi menjelaskan bahwa baik kegiatan Sosialisasi Perda maupun kegiatan Pengawasan Pemda memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut rincian dasar hukumnya:

Untuk Sosialisasi Perda,

Sosialisasi Perda dasar hukumnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.

Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Untuk Pengawasan Pemerintahan Daerah:

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang mengatur kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Apa Perbedaan Sosper dan Pengawasan Pemda?

Dodi memaparkan, dalam kegiatan Sosper, anggota DPRD hanya menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat. Lokasi kegiatan pun ditentukan oleh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.  Namun, dalam kegiatan pengawasan, pendekatannya berbeda.

“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD mewakili lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Masyarakat juga tidak melihat dari dapil mana. Bagi mereka, yang datang adalah DPRD Jawa Barat,” kata Dodi.

Fungsi pengawasan mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan strategis Pemprov Jabar. Artinya, pengawasan dilakukan terhadap program-program prioritas, dan tidak terbatas pada tugas dan fungsi komisi tertentu saja.

Hasil Pengawasan Bisa Diakses Publik Lewat Aplikasi

Salah satu inovasi yang akan diluncurkan DPRD Jabar adalah aplikasi pelaporan hasil pengawasan dan aspirasi masyarakat. Aplikasi ini bernama Grey Aspirasi DPRD Jabar, yang akan resmi diperkenalkan pada 17 Oktober 2025, tepat sebelum rapat paripurna DPRD.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melihat hasil pengawasan para anggota DPRD hanya melalui smartphone, tanpa perlu datang ke Gedung DPRD.

“Laporan pengawasan lapangan akan dimasukkan ke dalam aplikasi. Nanti diklasifikasikan sesuai bidang, misalnya urusan Kesra masuk ke Komisi V. Komisi akan keluarkan rekomendasi dan disampaikan ke eksekutif,” terang Dodi.

Selain itu, aplikasi ini juga menjadi sarana baru untuk mengelola aspirasi masyarakat dan potensi manajemen risiko dalam kebijakan pemerintahan daerah.

Ajakan untuk Media: Sosialisasikan Grey Aspirasi

Diakhir keterangannya, Sekwan Jabar mengajak media massa untuk membantu menyosialisasikan penggunaan aplikasi Grey Aspirasi kepada masyarakat.

“Kami harap rekan-rekan media bisa bantu sampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkasnya. (sein). 


×
Berita Terbaru Update