![]() |
Sekretaris DPRD Jabar Dr.H. Dodi Sukmayana, SE, MM (foto:ist) . |
Perubahan ini disampaikan oleh
Sekretaris DPRD Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, dalam keterangannya
kepada media, Kamis (9/10/2025).
“Mulai Oktober, tidak lagi sosialisasi
Perda. Kegiatannya kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Ini bagian dari tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan
pengawasan,” ujarnya.
Dasar
Hukum Kegiatan DPRD Jabar
Sekwan Dodi menjelaskan bahwa baik
kegiatan Sosialisasi Perda maupun kegiatan Pengawasan Pemda memiliki dasar
hukum yang kuat. Berikut rincian dasar hukumnya:
Untuk
Sosialisasi Perda,
Sosialisasi Perda dasar hukumnya yaitu
UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi
UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
(diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Untuk
Pengawasan Pemerintahan Daerah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang
mengatur kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan; UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Apa
Perbedaan Sosper dan Pengawasan Pemda?
Dodi memaparkan, dalam kegiatan
Sosper, anggota DPRD hanya menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat.
Lokasi kegiatan pun ditentukan oleh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil)
masing-masing. Namun, dalam kegiatan
pengawasan, pendekatannya berbeda.
“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil.
Anggota DPRD mewakili lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Masyarakat
juga tidak melihat dari dapil mana. Bagi mereka, yang datang adalah DPRD Jawa
Barat,” kata Dodi.
Fungsi pengawasan mencakup penilaian
terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan strategis Pemprov Jabar.
Artinya, pengawasan dilakukan terhadap program-program prioritas, dan tidak
terbatas pada tugas dan fungsi komisi tertentu saja.
Hasil
Pengawasan Bisa Diakses Publik Lewat Aplikasi
Salah satu inovasi yang akan
diluncurkan DPRD Jabar adalah aplikasi pelaporan hasil pengawasan dan aspirasi
masyarakat. Aplikasi ini bernama Grey Aspirasi DPRD Jabar, yang akan resmi
diperkenalkan pada 17 Oktober 2025, tepat sebelum rapat paripurna DPRD.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa
melihat hasil pengawasan para anggota DPRD hanya melalui smartphone, tanpa
perlu datang ke Gedung DPRD.
“Laporan pengawasan lapangan akan
dimasukkan ke dalam aplikasi. Nanti diklasifikasikan sesuai bidang, misalnya
urusan Kesra masuk ke Komisi V. Komisi akan keluarkan rekomendasi dan
disampaikan ke eksekutif,” terang Dodi.
Selain itu, aplikasi ini juga menjadi
sarana baru untuk mengelola aspirasi masyarakat dan potensi manajemen risiko
dalam kebijakan pemerintahan daerah.
Ajakan
untuk Media: Sosialisasikan Grey Aspirasi
Diakhir keterangannya, Sekwan Jabar
mengajak media massa untuk membantu menyosialisasikan penggunaan aplikasi Grey
Aspirasi kepada masyarakat.
“Kami harap rekan-rekan media bisa
bantu sampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses
hasil kerja DPRD,” pungkasnya. (sein).