SUBANG, Faktabandungraya.com,-- Jumlah
potensial kendaraan bermotor di Subang tahun 2021 mencapai 442 ribu, terdapat 163 ribu atau 37% kendaraan berkategori Kendaraan
Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU). Banyaknya
jumlah KTMDU ini menjadi masalah yang serius karena berpengaruh terhadap jumlah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB).Kantor Samsat Subang
“Penerimaan pajak kendaraan
bermotor belum bisa diterima 100%, karena adanya kendaraan yang tidak melakukan
daftar ulang. Samsat Subang melakukan penelusuran mengapa hal ini terjadi, “
ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah
Subang (P3DW Subang).
Dikatakan, terdapat beberapa faktor
yang menyebabkan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang kendaraan
bermotornya, diantaranya, karena kendaraan tersebut rusak berat, kendaraan
bermotor ditarik oleh leasing (untuk pembelian kredit), kendaraan sudah dijual
atau dicuri namun wajib pajak tidak melaporkannya ke kantor Samsat.
Selain itu, kata Lovita, ada faktor lain yang menyebabkan WP tidak
patuh dalam membayar PKB, diantaranya karena karakter atau perilaku WP itu
sendiri, mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan
lain, alasan tidak memiliki waktu, akses terlalu jauh, hingga tidak mengerti
tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor..
Guna mengoptimalkan pendapatan
daerah, P3DW Subang melakukan penagihan tunggakan pajak melalui penerbitan
surat pajak setiap harinya. Surat pajak
yang diterbitkan yaitu
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(SPKP2KB). Samsat Subang menurunkan 21 tenaga non ASN dan ASN untuk penelusuran
KTMDU dengan janji bayar.
“Strategi janji bayar ini hanya
ada di Subang sebagai bentuk komitmen dari wajib pajak untuk melunasi
tunggakannya, dan bentuk pertanggungjawaban dari petugas penelusur dalam
pelaksanaan tugasnya melalui dampak bayar terhadap pendapatan PKB dari surat
tagihan yang dikeluarkan,” jelas Lovita.Salah satu contoh SPKP2KB yang dikeluarkan oleh P3DW Subang
“Hingga 6 Juli 2021, sebanyak
35.373 penulusuran telah dilakukan, dengan dampak 3.956 wajib pajak membayar
tunggakan senilai Rp. 3,8 Milyar dan denda yang dibayar sejumlah Rp. 518 juta.
Namun demikian, sehubungan dengan adanya PPKM Darurat, maka kegiatan
penelusuran KTMDU untuk sementara kami jeda hingga kondisi di Subang sudah
memungkinkan terkait covid-19,” ujarnya.
Realisasi penerimaan pajak
kendaraan bermotor (PKB) Subang hingga semester II/2021 telah mencapai 29% atau
senilai Rp. 65,2 miliar dari target yang ditetapkan Rp 223 miliar. Meskipun
pesimis target pada tahun ini tercapai, karena situasi pandemi, P3DW Subang
tetap bekerja optimal dengan menggerakkan semua potensi yang ada. Tandasnya. (P3DWSubang-Lovita/red).