Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dampak PPKM Darurat, Samsat Subang Jeda Penelusuran KTMDU

Rabu, 07 Juli 2021 | 22:02 WIB Last Updated 2021-07-07T15:02:42Z

Kantor Samsat Subang 
SUBANG, Faktabandungraya.com,-- Jumlah potensial kendaraan bermotor di Subang tahun 2021 mencapai 442 ribu,  terdapat 163 ribu  atau 37% kendaraan berkategori Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU).  Banyaknya jumlah KTMDU ini menjadi masalah yang serius karena berpengaruh terhadap jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Penerimaan pajak kendaraan bermotor belum bisa diterima 100%, karena adanya kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Samsat Subang melakukan penelusuran mengapa hal ini terjadi, “ ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).

Dikatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya, diantaranya, karena kendaraan tersebut rusak berat, kendaraan bermotor ditarik oleh leasing (untuk pembelian kredit), kendaraan sudah dijual atau dicuri namun wajib pajak tidak melaporkannya ke kantor Samsat.

Selain itu, kata Lovita,  ada faktor lain yang menyebabkan WP tidak patuh dalam membayar PKB, diantaranya karena karakter atau perilaku WP itu sendiri, mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain, alasan tidak memiliki waktu, akses terlalu jauh, hingga tidak mengerti tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor..

Guna mengoptimalkan pendapatan daerah, P3DW Subang melakukan penagihan tunggakan pajak melalui penerbitan surat pajak setiap harinya.  Surat  pajak  yang  diterbitkan  yaitu  Surat  Pemberitahuan  Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB). Samsat Subang menurunkan 21 tenaga non ASN dan ASN untuk penelusuran KTMDU dengan janji bayar.

“Strategi janji bayar ini hanya ada di Subang sebagai bentuk komitmen dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, dan bentuk pertanggungjawaban dari petugas penelusur dalam pelaksanaan tugasnya melalui dampak bayar terhadap pendapatan PKB dari surat tagihan yang dikeluarkan,” jelas Lovita.

Salah satu contoh SPKP2KB yang dikeluarkan oleh P3DW Subang

“Hingga 6 Juli 2021, sebanyak 35.373 penulusuran telah dilakukan, dengan dampak 3.956 wajib pajak membayar tunggakan senilai Rp. 3,8 Milyar dan denda yang dibayar sejumlah Rp. 518 juta. Namun demikian, sehubungan dengan adanya PPKM Darurat, maka kegiatan penelusuran KTMDU untuk sementara kami jeda hingga kondisi di Subang sudah memungkinkan terkait covid-19,” ujarnya.

Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Subang hingga semester II/2021 telah mencapai 29% atau senilai Rp. 65,2 miliar dari target yang ditetapkan Rp 223 miliar. Meskipun pesimis target pada tahun ini tercapai, karena situasi pandemi, P3DW Subang tetap bekerja optimal dengan menggerakkan semua potensi yang ada. Tandasnya. (P3DWSubang-Lovita/red).

×
Berita Terbaru Update