Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Memo Hermawan : Beri Efek Jera, Kasus Pungli di TPU Cikadut Harus Dibawa Ke Ranah Hukum

Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:57 WIB Last Updated 2021-07-24T14:04:30Z

Petugas pemakaman TPU Cikadut sedang membawa jenazah korban Covid-19 ( foto:dok humas bdg)

GARUT, Faktabandungraya.com,--- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Memo Hermawan mengatakan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dirinya meminta kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk membawa kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pekerja pemakaman di TPU Cikadut harus dibawa ke ranah hukum.

“Pungli di TPU Cikadut, harus dibawah ke ranah hukum (Meja Hijau-red), untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun para pekerja pemakaman lainnya, agar tidak berani berbuat pungli terhadap keluarga korban covid-19”, kata H.Memo Hermawan saat dihubungi media, Sabtu (10/7-2021).

Dikatakan, perbuatan pungli terhadap keluarga korban covid-19 yang sedang mengalami kedukaan karena keluarganya meninggal, merupakan perbuatan pemerasan dan kejahatan yang sangat luar biasa ditengah situasi sulit saat ini.

Untuk itu, Memo meminta agar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera turun mengusut permasalahan tersebut.

Memo sangat menyesalkan permasalahan ini. Betapa tidak, di tengah situasi sulit pandemi seperti sekarang, masih saja ada oknum yang berusaha mencari keuntungan.

Lebih lanjut Kang Memo—sapaan-- Memo Hermawan, dirinya sempat kaget dan merasa tidak percaya, ketika mendengar kabar di media massa dan media social, telah terjadi perbuatan pungli di TPU Cikadut –Bandung yang memang dipersiapkan sebagai tempat pemakaman korban covid-19.

Namun, ternyata kabar perbuatan pungli itu benar adanya, hal ini tentunya sangat disesalkan, kok tega-teganya pelaku melakukan perbuatan pungli terhadap keluarga korban covid-19 yang sedang berduka dan dalam kesulitan.

Berdasarkan informasi, bahwa  oknum pekerja pemakaman meminta uang cukup besar terhadap keluarga korban covid-19 sebelum dilakukan pemakaman. Nilai yang diminta mencapai Rp.4 juta . Dan jika tidak membayar maka jenazah tidak akan dimakamkan.

“ Jadi ini sudah jelas-jelas perbuatan pemerasan dan kejahatan yang sangat luar biasa di tengah situasi sulit seperti ini,” ujar Wakil Bupati Garut periode 2004-2009 ini.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media, ternyata video viral yang dibuat oleh keluarga korban covid-19 yaitu anak almarhum bernama  Yunita Tambunan.  Namun, ternyata, perbuatan pungli pekerja pemakaman TPU CIkadut tidak hanya dialami oleh keluarga Tambunan tetapi juga dialami oleh keluara Ediyos dan Evi semua warga Bandung. (adikaya/husein).

×
Berita Terbaru Update