Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, SPd, MSi, MHum (foto:istimewa). |
Dalam Perda No 1 tahun 2020 juga memiliki peran bagi pemerintah provinsi Jabar dalam melakukan pemantauan harga, informasi ketersediaan stock barang kebutuhan pokok.
Selain itu Pemprov Jabar juga dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar H. Heri Ukasah Sulaeman,SPd, MSi, MH dengan telah terbitnya Perda Pusat Distribusi Provinsi, diharapkan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat Jabar tidak mengalami kekurangan, terutama pada saat memasuki bulan Suci Ramadhan, Lebaran dan Natalan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, setiap memasuki bulan suci Ramadhan, Lebaran dan Natal seringkali terjadi lonjakan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok. Namun dengan ada Perda Pusat Distribusi tersebut, kita harapkan kedepannya tidak lagi terjadi, kata Heri Ukasah saat diminta tangapannya terkait sejauhmana pemerintah provinsi Jabar dalam menginplentasikan Perda tersebut, Jum’at (10/12/2021).
Perda No 1 tahun 2020 tersebut memiliki fungsi sebagai Distribusi, Stabilitas dan Kontribusi, untuk itu, Komosi II DPRD Jabar agar pemerintah provinsi Jabar untuk segera membuka Pusat Distribusi di beberapa wilayah Jabar.
Pada tahun anggaran 2021, DPRD Jabar telah menyetujui anggaran untuk pembangunan Pusat Distribusi Jabar di Kabupaten Purwakarta. Pusat distribusi di Purwakarta ini akan dijadikan percontohan untuk beberapa daerah lainnya di Jabar, ujar Politisi Gerindra Jabar ini.
Heri Ukasah juga mengatakan, Perda Pusat Distribusi ini, dapat dijadikan payung hukum / rujukan bagi kabupaten Kota untuk membuat pusat Pasar Tani.
Pasar Tani ini nanti sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau. Di Pasar Tani ini nanti akan menyambungkan antara para petani dengan konsumen akhir. Jadi antara Petani dan konsumen dapat langsung melakukan transaksi jualbeli.
Selama ini, kita ketahui bahwa hasil pertanian selalu dibeli oleh para tengkulak, sehingga harga sampai dipasaran dibeli oleh konsumen akhir kerap kali jauh lebih mahal. Karena harga dimainkan oleh para tengkulak.
“ Jadi selama produksi pertanian diborong langsung oleh para tengkulak, tentunya tingkat kesejahteraan petani sulit meningkat. Namun, dengan adanya Pasar Tani, para petani dapat langsung menjual hasilya ke pada konsumen akhir”, ujar legislator Jabar dari Dapil Jabar 11 (Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang)
Selama petani menjual produk pertaniannya dengan harga murah kepada tengkulak, maka petani akan merugi dan sangat sulit kesejahteraannya dapat meningkat . Untuk itu kenapa Komisi II mendorong agar ada Pasar Tani harus dibangun di seluruh kab/kota se Jabar, hal ini untuk memutus mata rantai distribusi yang kompleks.
Keberadaan Pasar Tani dapat memangkas panjangnya alur distribusi di tengah jalan. Selain itu kehadiran kehadiran pasar tani dinilai efektif dalam menghubungkan petani dan konsumen secara langsung, ujarnya.
Lebih lanjut, Heri Ukasah mengatakan, para pelaku usaha di Pasar Tani dapat membeli produk pertanian dengan harga jauh lebih tingggi daripada dibeli oleh para Tengkulak. Sehingga dapat menjawab keresahan para petani soal harga jual yang selalu rendah disaat musim panen. Imbasnya, para petani tak bisa menikmati hasil memuaskan dari penjualan produknya. Disisi lain, konsumen akhir membeli harga tinggi.
Jadi Pasar tani ini, untuk memangkas mata rantai distribusi pertanian dan permainan hargayang dilakukan oleh para tengkulak, tandasnya. (adikarya/husein).