Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rafael Minta BPKAD Jabar Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Harus Terorganisir dan Maksimal

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:58 WIB Last Updated 2021-12-08T05:58:33Z
Klik

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang, SH dari Fraksi PDIP (foto:istimewa). 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mengatakan hingga saat ini masih banyak aset milik pemerintah provinsi Jawa Barat belum terdata dan dikelola serta pemanfaatannya dengan baik oleh BPKAD.  

Untuk itu, Komisi I DPRD Jabar kembali meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar untuk segera membenahi persoalan aset daerah Jabar. Baik aset asli pemprov Jabar maupun aset yang telah dilimpahkan dari pemerintah pusat.

“ Memang dalam melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah terutama aset pelimpahan dari pemerintah pusat perlu dilakukan penelusuran. Selain itu harus dilakukan juga secara terorganisir dan maksimal”, kata Rafael Situmorang saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (08/12/2021). 

Kita berharap, semua aset pelimpahan dari pusat, harus jelas , karena jangan sampai kedepannya menimbulkan persialan. Untuk kalau sudah jelas, agar segera dibuatkan legalitasnya (Sertifikat) sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat, ujar Legislator Jabar dari Fraksi PIDP ini. 

Rafael juga mengatakan, dalam pengelolaan aset negara sebagaimana diatur dalam PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara. 

Semua aset harus dapat ditingkatkan agar efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. 

Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).

Jauh sebelum PP No.6/2006 terbit, langkah-langkah awal penertiban pengelolaan barang milik negara yang tersebar di kementerian / lembaga negara seluruh Indonesia sebenarnya pernah dilakukan oleh Pemerintah. Medio 2003 Menteri Keuangan meminta BPKP selaku auditor internal pemerintah untuk menginventarisir optimalisasi penggunaan aset negara (aset tetap) di kementerian / lembaga negara agar terpotret permasalahan yang dihadapi pemerintah (dhi. Kementerian / Lembaga Negara) selama ini dalam mengelola aset negara yang baik dan bertanggung jawab. 

Namun dalam Problematika pengelolaan aset negara yang muncul dari laporan BPKP atas optimalisasi penggunaan aset negara tersebut terdapat kurang lebih 3 isu pokok yang harus segera mendapat perhatian pemerintah, yaitu mengenai penataan kembali tertib administrasi dan penggunaan aset negara, pengembangan database BMN yang akurat dan komprehensif, serta pengamanan aset negara secara hukum dan/atau fisik.

Selanjutnya Politisi PDIP Jabar ini mengungkapkan akan mendorong, pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Dengan mengupayakan langkah yang progresif dan koordinasi yang terstruktur dengan stakeholder terkait sehingga inventarisasi aset tersebut dapat memiliki kepemilikan yang tetap,”ujarnya. 

Lebih lanjut Rafael mengatakan, yang sering menjadi persoalan ketika pelimpahan aset dari pusat ke daerah tetapi data dan dokumennya tidak ada. Sehingga setelah dilimpahkan hanya menyisakan bangunan secara fisik tetapi tidak dilengkapi berkas pelimpahan dan dokumen penunjangnya.

“Yang sangat disayangkan, pihak Pemprov Jabar dalam hal ini BPKAD sangat lambat dalam melakukan tindak lanjut untuk mengurusi aset tersebut dalam melakukan inventarisasi dokumen,”tandasnya. (adikarya/husein). 

 

×
Berita Terbaru Update