Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cegah Pencemaran Limbah Industri, Dansektor 21 Cek Operasional IPAL dan Kelengkapan Dokumen Lingkungan

Selasa, 01 Februari 2022 | 11:10 WIB Last Updated 2022-02-01T04:10:14Z

Dansektor 21 Kol rh Wahyu Jiantono saat mengecek operasional IPAL PT. Kharisma Lestari Jaya, Senin (31/1/2022)

BANDUNG, faktabandungraya.com
,- Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Harum, Kol Arh Wahyu Jiantono secara tegas menyebut pentingnya mengutamakan kelengkapan dokumen izin lingkungan sebelum izin usaha dalam menjalankan aktifitas usaha sebuah perusahaan.


Karena hal itu, menurut Kolonel Wahyu, dapat menjadi salahsatu ukuran sebuah perusahaan memiliki itikad baik dan komitmen tanggung jawab terhadap lingkungan dan alam di sekitar, juga sebagai upaya pencegahan pencemaran.


ketegasan itu diungkapkan Dansektor 21 Kol Arh Wahyu Jiantono saat mengunjungi beberapa pelaku usaha penghasil limbah di wilayah Subsektor yang terdapat potensi pencemaran limbah industri. Di antara nya, PT. New Jungan, PT. Pancajaya Sejati dan PT. Kharisma Lestari Jaya.


Dari ketiga perusahaan yang dikunjungi, Dansektor 21 terlebih dahulu mengecek kelengkapan dokumen izin lingkungan sebelum melakukan pengecekan IPAL pabrik. Hasilnya, bagi perusahaan yang sudah melengkapi dan memperbaharui izin untuk tetap konsisten jaga lingkungan. Bagi perusahaan yang belum memperbaharui izin, pihaknya mendorong untuk segera melakukan pembaharuan.


"Kita cek semua kelengkapan dokumen, tentang surat izin lingkungan, izin usaha, izin pembuangan limbah cair nya. Termasuk hasil uji lab limbah persuahaan tiga bulan terakhir," ujar Dansektor 21 Kol Arh Wahyu Jiantono, usai mengunjungi PT. Kharisma Lestari Jaya, Senin (31/1/2022).


Disampaikan Dansektor 21, pelaku industri yang menghasilkan limbah harus mengedepankan nurani. Jangan coba-coba buang limbah tanpa melalui proses pengolahan, diproses pun harus sesuai dengan baku mutu.


"Kita harus kedepankan nurani dan moral kita. Karena ini berdampak kepada masyarakat-masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai," ajak Dansektor 21 kepada setiap pelaku industri.


"Karena kalau mengolah limbah tidak sesuai baku mutu, tentunya akan mencemari lingkungan. Sehingga biota-biota di sungai akan mati," imbuhnya.


Sejauh ini, dari hasil pengecekan pengolahan limbah ketiga pabrik. Dansektor 21 menilai masih sesuai baku mutu yang diharapkan. Namun ada beberapa bagian yang harus ditingkatkan.


"Alhamdulillah masih sesuai baku mutu yang kita harapkan," kata Dansektor 21.


Meskipun dari pengecekan dokumen dan IPAL masih sesuai baku mutu. Dansektor 21 memberikan peringatan kepada pelaku industri, untuk jangan sampai coba-coba membohongi satgas. Karena Satgas akan selalu mengawasi setiap saat, pungkasnya.


Sementara, Andre Wijaya selaku Kepala Pabrik PT. Kharisma Lestari Jaya menjelaskan, perusahaannya bergerak di bidang garment yang memproduksi pakaian untuk beberapa Dept Store dan UMKM yang ada di Indonesia. Selain pakaian, pabrik ini juga memproduksi APD selama pandemi Covid-19.


Pabrik ini menghasilkan limbah cair dari proses produksi washing. Pengolahan limbahnya menggunakan metode Chemical atau kimia.


Dikatakan Andre, sebagai komitmen terhadap kelestarian lingkungan, pihaknya telah mengerahkan dan menginstruksikan divisi pengolahan limbah untuk meningkatkan hasil pengolahan. Yang sebelumnya pengolahan limbah kurang memenuhi standar baku mutu untuk lebih baik, sehingga mencapai standar baku mutu.


"Yang tadinya kurang sempurna, sekarang sudah layak (sesuai baku mutu). Sehingga tidak ada pencemaran ke sungai," ungkapnya.


Dari tiga Perusahaan yang dimintai kelengkapan dokumen izin lingkungan, PT. Kharisma termasuk perusahaan yang tertib akan hal tersebut. Karena dapat menunjukan beberapa surat izin yang diminta dan dokumen uji lab terbaru. (cuy)

×
Berita Terbaru Update