Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketum PDPI Dr. Sutarman : Dosen Peneliti Harus Sumbangkan Pemikiran Riset Dan Karier Dosen

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:49 WIB Last Updated 2022-02-13T07:49:37Z
Klik

 

Ketua Umum PDPI Dr.Sutarman membuka Mukernas I PDPI di Bandung (foto: rmk) 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Ketua Umum DPP Perkumpulan Dosen Peneliti Indonesia (PDPI) Dr. Sutarman mengatakan, kita sebagai Dosen Peneliti harus menyampaikan sumbangan pemikiran tentang Riset dan pengembangan karier dosen.

Karier Dosen yang seringkali dianggap sebagai perjalanan dari pekerjaan kepekerjaan berikutnya yang merupakan suatu bagian rintisan yang disusunnya secara teliti. Namun ada juga bahwa karier dosen adalah sebagai nasib.

Namun, perlu dicatat bahwa keberhasilan karier dosen pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya sikap, pengalaman, pendidikan dan nasib yang ikut menentukan.

Ketum PDPI Sutarman foto bersama peserta Mukernas (foto: rmk)


Demikian dikatakan, Ketum DPP PDPI , Sutarman dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PDPI I di Bandung baru-baru ini.

Meskipun demikian, kata Sutarman, karier dosen tetap diperlukan bagi orang yang ingin tumbuh, agar selalu siap menggunakan kesempatan karier yang tersedia. Pada umumnya orang-orang yang berhasil diawali dengan mengembangkan berbagai rencana karier, kemudian berupaya untuk mencapai karir dosen sebagai Guru Besar. 

Selanjutnya yang berkewajiban memikul tanggung jawab karier adalah dosen itu sendiri, meningkatkan minat, nilai, mencari sumber karier, dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan karier yang memenuhi harapan.

Selain itu mendorong individu dosen untuk berdisiplin dalam bekerja, dalam pengembangan karier dosen sebagai Guru Besar sesuai dengan yang diharapkan.

Pemberian Plakat PDPI (foto:rmk )

Sutarman juga mengatakan, terkait tujuan dari Mukernas ini, yaitu  memberikan solusi alternative atas permasalahan dalam Riset dan Pengembangan karier yang khususnya di kalangan dosen dengan menggunakan pendekatan proaktif dengan pendekatan Riset.


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia  No. 14  Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, tandas Sutarman. (rmk/red).



×
Berita Terbaru Update