Anggota DPRD Jabar Raden Tedy dari Fraksi PAN (foto:humas) |
Tedi yang juga anggota Pansus VI DPRD Jabar ini mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini dilakukan agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten/ Kota.
Selain itu, sosialisasi Raperda RTRWP
tersebut bisa menjadi acuan dasar untuk masyarakat dalam berkontribusi
membangun Jawa Barat kedepan. Untuk itu,
selain masyarakat, ada beberapa kepala desa kita untuk untuk dimintai masukan oleh Pansus VI DPRD
Jabar .
Jadi itulah kenapa pentingnya kita
melakukan sosialisasi Raperda RTRWP Jabar ini.
Yaitu, ada masukan dari
masyarakat melalui Bappeda dan Eksekutif di Kabupaten Majalengka," ujar
Tedi.
Tedi menambahkan, pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis. Ia pun menegaskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Raden Tedy sedang mensosialisasikan Raperda RTRWP Jabar di Majalengka (foto:hms) |
"Jadi tidak hanya pembangunan
yang sekedar atau asal - asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap
masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat, juga pembangunan yang keseimbangan
berbasis lingkungan," jelas politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
Tedi pun berharap Raperda RTRW dapat
diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang
berkelanjutan.
"RTRW ini untuk pembangunan 20
tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus
betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat," pungkasnya.(hms/sein).