Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Syamsul : Pembahasan Raperda BUMD PT.MUJ Sudah Mulai Masuk Tahapan Pasal per Pasal

Jumat, 04 Februari 2022 | 18:18 WIB Last Updated 2022-02-17T10:00:21Z
Klik

 

Anggota Pansus VIII DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, SH, MBA (foto:istimewa)

BANDUN, Faktabandungraya.com,-- Anggota Pansus VIII H. Syamsul Bachri, SH, MBA ari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pambahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMD PT.Migas Hulu Jabar (MUJ),  sudah memasuki tahapan penyusunan Pasal per Pasal.  

Dikarenakan sudah mulai masuk tahapan penyusunan Pasal per Pasal, maka Pansus VIII DPRD Jabar pada, Rabu (02/02/2022) kemarin, Pansus VIII DPRD Jabar melaksanakan rapat kerja dengan Biro Hukum & HAM Setda Jabar,  Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat, Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jawa Barat, PT. Migas Hulu Jabar.

Kahadiran pihak-pihak terkait tersebut diatas, sangat penting dan mendukung kerja PansusVIII dalam pembuatan Raperda  BUMD PT. MUJ. Sehingga diharapkan  Raperda yang akan dihasilkan benar-benar dapat menjadi payung hukum bagi BUMD PT.MUJ.

Selain itu, Raperda ini nanti sebagai regulasi dalam pemberian penyertaan modal usaha bagi PT.Muj dalam mengembangkan bisnis usahanya, ujar Syamsul yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar ini,   saat diminta tanggapannya terkait perkembangan pembahasan Raperda, Jum’at (04/02/2022) .

Anggota Legislator Jabar dari Dapil Jabar XII (Cirebon-Indramayu ) ini mengatakan, dalam penyusunan Raperda BUMD  PT. MUJ, Pansus VIII DPRD Jabar cukup berhati-hati dan penuh kecermatan, mengingat Raperda yang disusun merupakan penggagungan Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar.

“ Ya, dalam pembahasan dan penyusunan Raperda, memang kita di Pansus VIII harus penuh kehati-hatian dan teliti, karena Raperda ini setelah disahkan , nantinya akan menjadi payung hukum untuk memberikan penyertaan modal bagi BUMD PT. MUJ dalam mengembangkan  bisnis usahanya”, ujar Syamsul

Lebih lanjut politisi PDIP Jabar ini mengatakan,  BUMD PT MUJ milik pemprov Jabar ini kondisi usahanya sudah cukup baik dan sudah memberikan dividen pada APBD Jabar. Namun, Pemprov Jabar menginginkan agar BUMD  PT.MUJ dapat lebih  mengembangkan usahanya.  Untuk itu, perlu penyertaan modal usaha.

Dalam memberikan suntikan penyertaan modal usaha bagi BUMD, tentunya tidak bisa diberikan begitu saja, harus ada payung hukumnya yaitu berupa Perda. Utuk itu, Pemprov Jabar menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Jabar, yang saat ini sedang digodok oleh Pansus VIII, tandas  Syamsul yang pernah duduk di Komisi III DPRD Jabar ini.  (Adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update