Anggota DPRD Jabar Yosa Octora Santono, S.Si, MM dari Fraksi Demokrat mensosialisasikan Raperda RTRWPJabar di Kab Kuningan (foto:hms) |
Menurut dia, RTRW adalah rencana
tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang mengacu pada Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Karena itu, sosialisasi Raperda RTRWP
sangat penting bagi masyarakat.
enapa masyarakat perlu mengetahui Raperda RTRWP Jabar yang sedang digodok oleh DPRD Jabar melalui Pansus VI bersama Pemprov Jabar. Hal ini karena dalam Raperda RTRWP Jabar tersebut dijelaskan , apa itu Ruang, Tata Ruang, Wilayah, Struktur Ruang, Pola Ruang, Ketahanan Pangan, Pemanfaatan Ruang.
Selain itu, dalam Raoerda tersebut juga dibahas soal Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, Kawasan Rawan Bencana, Kawasan Andalan, Kawasan Pertanian, Wilayah Pengembangan (WP), Kawasan Permukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Industri, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Nasional.
Lebih lanjut Yosa yang juga anggota Komisi I DPRD Jabar ini mengatakan dalam Raperda juga mengatur , Batas Wilayah Darat Laut Udara, Pulau-Pulau kecil, Pusat Kegiatan Nasional,Pusat Kegiatan Wilayah,Pusat Kegiatan Lokal, Daerah Aliran Sungai, Ekosistem dan lain sebagainya.
"Kami pun perlu masukan dan saran dari masyarakat dalam penyusunan perda di Jabar. Penataan Ruang Daerah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Tata ruang wilayah daerah provinsi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia", ujar Yosa di Dusun 3, Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan, Minggu (6/2/2022).
Yosa juga menjelaskan, dalam rangka
mencapai tujuan sosialisasi tersebut untuk masyarakat, maka ditetapkan sasaran
agar tercapainya ruang berfungsi lindung di wilayah Jawa Barat dan tersedianya
ruang ketahanan pangan.
Terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis. Terwujudnya ruang untuk Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dalam sistem Wilayah yang terintegrasi dan terlaksananya prinsip mitigasi dalam Penataan Ruang.
Anggota DPRD Jabar Yosa Octora menyerahkan Raperda RTRWP Jabar kepada perwakilan peserta sosialisasi (foto:humas). |
Yosa melanjutkan, bahan atau draft Raperda ini sudah diperbanyak dan diserahkan kepada masyarakat untuk dipelajari kembali dan disampaikan kepada sesama. Bilamana masyarakat yang ingin membaca/mengkaji Raperda tersebut dapat menyampaikan pesan di DM Instagram @yosaoctorasantono_ untuk nanti bahannya dikirimkan.
"Setelah disosialisasikan dan mendapat masukan dan saran dari masyarakat Raperda ini selanjutkan akan dibawa ke dalam sidang paripurna DPRD Jabar untuk dimintai persetujuan seluruh anggota dewan. Dan bila disetujui selanjutnya disahkan dan ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD bersama Gubernur Jabar, tandasnya. (hms/sein).