Bayar zakat bisa lewat aplikasi gerakan cinta zakat melalui smartphone (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandunagraya.com,-- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung menyebut, potensi zakat di kota bisa mencapai Rp1,6 triliun. Angka fantastis tersebut diharapkan bisa membantu menangani masalah kemiskinan di Kota Bandung. Tercatat ada 62.000 orang mustahik (penerima zakat) yang terdapat di Kota Bandung.
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan
Baznas Kota Bandung, Arif Nurakhman menyampaikan, dari potensi sebesar ini,
pada 2021 Baznas Kota Bandung telah menghimpun zakat sebesar Rp88 miliar.
"Kami kumpulkan lewat empat
LAZ, terhimpun Rp88 miliar dana zakat. Terdiri dari zakat fitrah, zakat mal
dengan turunannya seperti pertanian, penghasilan, dan usaha yang
berkembang," ujar Arif kala ditemui di kantornya, Rabu, 6 April 2022.
Untuk bisa menyentuh angka maksimal
potensi zakat, Arif memaparkan beberapa langkah yang akan diambil Baznas Kota
Bandung, salah satunya melalui "Sadar Zakat".
Terlebih sejak pandemi melanda,
penghimpunan zakat maal di Kota Bandung mengalami penurunan dari Rp2,6 miliar
menjadi Rp2,2 miliar.
Sedangkan zakat fitrah turun dari
sebelumnya 2020 sebanyak Rp34,6 miliar menjadi Rp33,7 miliar di tahun 2021.
"Kami sudah kerja sama dengan
karang taruna untuk membangun Gerakan Sadar Zakat. Skemanya dengan sosialisasi
dan edukasi zakat. Bisa berupa penyuluhan dan bakti sosial (baksos),"
paparnya
"Dimulai dari membangun gerakan
infak dulu dan disalurkan bersama. Sehingga bisa menumbuhkan kesadaran
masyarakat tentang zakat," imbuh Arif.
Di samping itu, upaya lainnya berupa
maksimalkan sarana dan prasarana fundraising melalui optimasi digital. Juga
memanfaatkan jaringan masyarakat di Bandung sendiri.
"Membangun kesadaran berzakat
itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga, kami juga bekerja
sama dengan ikatan pedagang muslimah yang ada di setiap kecamatan. Pun dengan
mengoptimalkan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di tiap kecamatan,"
jelasnya.Kantor Baznas Kota Bandung (foto:humas).
Meski menurutnya, kesadaran berzakat
masyarakat Bandung sudah tergolong baik, tapi masih perlu ditingkatkan dalam
hal pemahamannya.
"Kesadaran sudah cukup baik,
tapi untuk pemahamannya, masyarakat masih terbatas di zakat fitrah saja.
Padahal, zakat itu ada dua, ada zakat fitrah dan zakat maal," ucapnya.
Zakat fitrah memang merupakan
kewajiban yang ditunaikan pada akhir Ramadan. Tujuannya untuk membersihkan diri
dan harta.
"Zakat fitrah dikenakan ke
semua muslim, baik yang sudah berpenghasilan atau masih menjadi tanggungan
keluarga," tuturnya.
Selain itu, zakat fitrah juga
memberikan kebahagiaan bagi para kaum duafa untuk tetap merasakan kebahagiaan
di Idulfitri.
Sedangkan untuk zakat mal, Arif
menjelaskan, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas
nilainya.
"Jika harta yang punya potensi
untuk berkembang sudah terkumpul senilai 85 gram emas dengan konversi di tahun
berjalan. Atau jika sudah terkumpul selama 1 tahun," kata Arif.
Meski potensi zakat sangat besar,
tapi Arif menilai zakat tidak bisa menggantikan pajak. Namun, bisa bantu
menurunkan angka pajak.
Selain zakat, Arif menambahkan,
potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan juga bisa berasal dari infak
dan sedekah.
Beberapa program yang didanai dari
zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Kota Bandung antara lain
pendidikan, sosial, kesehatan, advokasi dakwah, dan ekonomi.
Sebagai informasi tambahan, melalui
surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Baznas
Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M
untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000/ perorang (din/red).