Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Badan Kehormatan DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja Koparasi BK DPRD Sumut

Selasa, 24 Mei 2022 | 22:07 WIB Last Updated 2022-09-11T12:09:52Z

BK DPRD Jabar dan BK DPRD Sumut saling memberikan cindramata, usai pertemuan  membahas terkait   tata beracara pelaksanaan sidang di Badan Kehormatan Dewan, 

 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja / Study Momparasi dari Badan Kehormatan  DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kedatangan BK DPRD Provinsi Sumut  untuk mengetahui peran dan fungsi serta mekanisme tata beracara  siding di BK DPRD Jabar terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik anggota DPRD.

Rombongan BK DPRD Sumut didampingi pejabat Sekreariat Dewan Sumut, diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Jabar Ir.H.Herry Dermawan (FPAN) dan Wakil Ketua H.Mirza Agam Gumay,SmHk (FGerindra) diruang Rapat Kerja Komisi II DPRD Jabar, jalan Diponegoro o 27 Bandung, Senin, (23/5/2022).

Wakil Ketua BK DPRD Jabar, Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Agam membenarkan, dirinya bersama Ketua BK, Herry Dermawan  tadi menerima kunker /Study Komparasi dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara, terkait tata beracara pelaksanaan sidang di Badan Kehormatan Dewan.

Dalam pertemuan tersebut, lebih bersifat sharing.  Tadi juga kita sampaikan, bahwa keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki  peran dan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.

Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).

Dikatakan,  berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta penindakan.

Untuk itu, sesuai Pasal 121A dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI., ujar Agam menegaskan kembali Tufoksi MKD.

Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota, tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.

Lebih lanjut Agam nengatakan, Kenapa tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?...  menurut Agam, hal ini semata-mata untuk meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan  dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.

BK DPRD Jabar dan BK DPRD Sumut sharing terkait tata beracara sidang di BK Dewan .

Ia juga mengatakan, pada Pasal 55 s/d 58 Tata Tartib DPRD Jabar menyatakan bahwa Badan Kehormatan bersifat tetap dan dibentuk pada  awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

Untuk itu, tugas BK  utamanya adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.

Selanjutnya, meneliti, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.

BK berwenang untuk memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lainnya.

Dalam Tata Tertib diatur mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta prosedur penjatuhan sanksi, tnadasnya. (Adip/husein).

×
Berita Terbaru Update