Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas Beberapa Raperda, Bapemperda DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri Soal UU Cipta Kerja

Rabu, 08 Juni 2022 | 19:18 WIB Last Updated 2022-06-08T12:21:06Z
Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jabar saat berkonsultasi ke 
 Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta. (foto:ist).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- DPRD Jawa Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun sidang 2022 ini akan dan sedang membahas beberapa Rancangan Perda.  Semua Raperda yang  dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus)  DPRD Jabar ada kaitannya dengan UU Cipta Kerja.


Agar tidak terjadi salah persipsi dalam  menginterprestasikan UU Cipta Kerja kedalam Raperda maka, Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jabar melakukan konsultasi ke  Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta.

Anggota Bapemerda DPRD Jabar H. Syamsul Bachri SH, MBA dari Fraksi PDIP membenarkan bahwa Senin kemarin,  Bapemperda berkunsultasi berkonsultasi ke Kemendagri  tentang  Undang-Undang  Cipta Kerja.  

Kedatangan Bapemperda ke Kemendagri  untuk meminta saran dan arahan dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Dengan harapan , Kemendagri bisa memberi  ruang bagi Bapemperda DPRD Jabar untuk  memasukan kembali usulan-usulan dalam penyusunan Revisi  UU Cipta Kerja”, kata Syamsul Bachri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (8/6/2022).

Undang - Undang Cipta Kerja berdasarkan hasil uji formil  Mahkamah Konstitusi No 91 Tahun 2020, bahwa harus direvisi, untuk itu dalam peremuan dengan  Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Bapemperda menyampaikan beberapa masalah terkait proses penyusunan UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah mengenai terbatasnya anggaran dan wewenang DPRD.

Dikatakan, sesuai instruksi Presiden dan Kemendagri  bahwa UU Cipta Kerja di tahun (2022) ini, akan dilakukan Revisi.  Salah satunya adalah untuk menambah partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut.

Hasil konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri

Pejabat Direktorat Produk Hukum Daerah- Kemendagri dalam pertemuan tersebut, juga menjelaskan mengenai UU Cipta Kerja yang akan direvisi sesuai hasil uji formil  Mahkamah Konstitusi No 91 Tahun 2020.

Anggota Bapamperda DPRD Jabar, H. SyamsulBachri, SH, MBA dari FPDIP (foto:ist).

Selain itu juga dijelaskan soal  retribusi daerah. Pada  prinsipnya restribusi daerah dapat diberlakukan, apabila subjek retribusi memiliki potensi pada daerah tersebut.

Selain itu dijelaskan juga beberapa hal terkait Organisasi Bantuan Hukum yang memiliki peran dan fungsi mulai dari konsultasi penyusunan Raperda hingga penyuluhan hukum untuk masyarakat tidak mampu, tandasnya. (adip/husein).

×
Berita Terbaru Update