Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi V Bersama Disdik Jabar Sedang Menggodok Pergub Tentang Pungutan di Sekolah

Rabu, 06 Juli 2022 | 22:33 WIB Last Updated 2022-07-06T15:33:43Z
Ketua KomisiV DPRD Jabar H.Abdul Harris Bobihoe (foto:ist).



BANDUNG, Faktabanduangraya.com,-- Setiap tahun ajaran baru sekolah, para orang tua selalu dibikin pusing terkait adanya pungutan sejumlah dana yang dilakukan oleh pihak sekolah.


Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana dari para orang tua dan masyarakat untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.


Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan, karena kalau  pungutan,  besaran jumlah uang/dana sudah ditentukan termasuk waktu pembayarannya.


Masih berdasarkan permendikbud tersebut, hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana yang dipergunakan oleh Sekolah dan juga pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah.


Namun, hingga kini masih banyak sekolah berdalil untuk kepentingan pendidikan, maka terpaksa  menarik dana sumbangan pendidikan (DSP) dari para peserta didik baru dengan menentukan besarannya dan jangka waktu pembayaran. Padahal, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jelas-jelas disebutkan pihak Sekolah dan Komite Sekolah tidak dibenarkan menentukan besaran DSP,  tapi nyatanya masih juga terjadi. 


Untuk menyikapi perasalahan DSP ini, DPRD Jabar bersama Pemprov melalui Dinas Pendidikan, kini tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang  Pungutan terhadap peserta didik di lingkungan sekaolah. 


Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Harris Bobihoe membenarkan,  bahwa pihaknya dengan Disdik Jabar tengah menggodok  Pergub tentang Penarikan / pungutan DSP di lingkungan sekolah.


Dikatakan   Pergub ini nantinya akan mengatur tentang mekanisme terkait pungutan di sekolah dan mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan sekolah, seperti saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).


“Pergub ini akan mengatur beberapa pungutan yang boleh dilakukan oleh komite sekolah kepada peserta didik di lingkungan sekolah.  Namun, bila pungutan dilakukan diluar dari yang telah ditentukan, maka komite sekolah dan pihak sekolah bisa terendus secara hukum (ada payung hukumnya),” ujar Politisi Gerindra Jabar ini, Selasa (5/6/2022). 


Ia menambahkan bahwa, pembahasan Pergub-nya sudah hampir final dan tinggal ditandatangani oleh Guernur Jabar Ridwan Kamil. 


“ Kita berharap, Pergub yang telah disusun tersebut, secepatnya ditanda tangani Gubernur Jabar. Ya syukur-syukur sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2022-2023. Supaya komite sekolah kalau mau gerak ada payung hukumnya,”tandas Harris yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Jabar ini.(dbs/sein). 

×
Berita Terbaru Update