Pansus 1 DPRD Kota Bandung dalam Sosialisasi Persetujuan Substansi Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung |
BANDUNG, Faktabandungraya.com, --
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri sosialisasi
persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung
Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis (11/8/2022).
Hadir pula Ketua Pansus 1 Raperda
RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2024, Yudi Cahyadi, S.P., sejumlah anggota Pansus
1 Ir. H. Agus Gunawan, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Folmer Siswanto M.
Silalahi, S.T., H. Andri Rusmana, S. Pd.I., serta Asep Mahyudin, S.Ag.
Dalam sosialisasitersebut, langsung
dihadiri Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna,
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementeran ATR/BPN, Reny
Windyawati, serta pimpinan SKPD Pemkot Bandung.
Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042
ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung
Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini seturut dengan dinamika
pembangunan kota yang terus berkembang.
Selain itu, terdapat banyak
penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.
Tedy mengatakan, tata ruang adalah
suatu sistem proses perencanaan, pemanfaatan tata ruang, serta pengendalian
pemanfaatan ruang. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota berfungsi sebagai
acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kota dan untuk
mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
Perda RTRW juga menjadi acuan dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lokasi investasi di Kota Bandung
yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, atau swasta, akan mengacu pada
perda ini.
“Perda ini akan menjadi pedoman
untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kota Bandung serta acuan
dalam administrasi pertanahan,” tuturnya.
Permasalahan
Kota
Tedy menambahkan, Kota Bandung masih
menghadapi sejumlah permasalah terkait tata ruang di antaranya masalah struktur
ruang yang masih terpusat di Pusat Pelayanan Kota (PPK) Alun-Alun Bandung.
Persoalan struktur ruang lainnya juga
terlihat dari belum terbentuknya PPK Gedebage yang telah dirancang, sistem
transportasi, penyediaan infrastruktur dan ruang terbuka hijau (RPH) yang masih
belum memadai, hingga terjadinya konflik pemanfaatan ruang dan belum optimalnya
pengendalian pemanfaatan ruang.
Selain itu, pemangku kepentingan
masih kurang memahami pentingnya tata ruang sebagai acuan pembangunan. Untuk itu, ia berharap beberapa masalah
tersebut bisa segera teratasi dalam upaya mewujudkan visi Kota Bandung yang
Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.
“Persoalan menahun seperti penataan
Punclut, Kawasan Bandung Utara, ini harus diatasi raperda RTRW terbaru nanti.
Solusi penanganan kemacetan juga harus jelas apa yang akan menjadi desain yang
terbaik bagi masa depan,” ujarnya.
Tedy mengatakan, DPRD Kota Bandung
melalui Panitia Khusus 1 telah membahas dan menyetujuai substansi Raperda
Perubahan atas Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.
Sesuai dengan fungsi legislasi
berkaitan dengan pembentukan Perda RTRW Kota Bandung, kata Tedy, DPRD
memberikan bahan, arahan, sekaligus masukan kepada Pemkot Bandung dalam
Menyusun dokumen raperda.
Dewan juga akan memudahkan dan mengefektifkan
penyusunan dokumen raperda, serta mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian
visi dan misi Kota Bandung melalui perencanaan tata ruang.
DPRD Kota Bandung juga akan
mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD
dan RPJMD sebagai langkah mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Bandung dalam
pelaksanaan pembangunan, melalui fungsi representasi DPRD Kota Bandung.
DPRD akan selalu mendukung Pemkot
Bandung dalam percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042
menjadi Perda. Dengan demikian, DPRD berharap raperda ini akan lebih
meningkatkan kualitas dan arah kebijakan perencanaan pembangunan tata ruang
Kota Bandung secara berkelanjutan.
”Besar harapan Raperda RTRW
2022-2042 ini bisa mengakomodasi dan mengatasi permasalahan Kota Bandung yang
jadi mimpi dari tahun ke tahun seperti misalnya transportasi massal. Raperda
RTRW ini juga harus jadi upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bandung,”
ujar Tedy.
Sementara itu, Ketua Pansus 1
Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, Yudi Cahyadi menuturkan, terdapat
klausul bahwa Perda RTRW dapat ditinjau selama lima tahun sekali. Pada 2015,
Pemkot Bandung telah melakukan peninjauan kembali RTRW 2011-2031.
“Karena dalam lima tahun itu sudah
banyak dinamika pembangunan di Kota Bandung. Juga terkait perubahan regulasi,
terutama terbitnya UU Cipta Kerja. Sehingga yang awalnya kita mau merevisi
Perda RTRW 2011-2031 itu, karena substansinya ada beberapa yang menyesuaikan
dengan aturan yang baru UU Cipta Kerja sehingga statusnya bukan hanya revisi,
tetapi pencabutan. Artinya harus dibuatkan Perda yang baru,” ucapnya.
Melalui raperda RTRW baru ini, Yudi
menambahkan, DPRD masih mempertahankan terkait struktur ruang untuk
transportasi berbasis rel. Rencana ini akan tetap dituangkan dalam struktur
ruang Raperda RTRW 2022-2042.
Perlindungan
Lahan
Kemudian ada ketentuan terkait Lahan
Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang dilindungi ini tidak boleh berubah
fungsi. Kementerian ATR/BPN memberikan ketentuan LSD Kota Bandung sekitar 600
hektare. Tetapi dengan keterbatasan lahan, ajuan yang disepakati untuk LSD di
Kota Bandung ditetapkan sebesar 54 hektare.
Yudi mengatakan, dengan beban
penduduk yang diprediksi di 2042 mencapai 4 juta dari 2.5 juta penduduk saat
ini, yang menjadi perhatian utama adalah isu lingkungan dan penyediaan
perumahan.
Kota Bandung tidak disarankan
memenuhi kebutuhan perumahan publik dengan konsep rumah tapak. Terkait isu
lingkungan, Kota Bandung juga semakin padat tutupan lahan akibat pertumbuhan
jumlah penduduk.
“Harus diwujudkan rumah vertikal
agar terbuka ruang publik baru. Kita akan optimalkan lahan-lahan yang selama
ini belum dimanfaatkan misalkan lahan di sepanjang sempadan sungai dan area
lainnya,” katanya.
Yudi berharap perda RTRW 2022-2042
nantinya mampu mengantisipasi dinamika pembangunan Kota Bandung yang sedemikian
cepat. Pertumbuhan jumlah penduduk di masa mendatang akan berkonsekuensi pada
dinamika sosial yang mengarah pada persoalan transportasi, hingga lingkungan.
“Harapannya dengan perda RTRW
terbaru ini terkait pengawasan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang ini
bisa semakin terkendali,” kata Yudi. (Editor/red).