Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anleg Hj. Siti Muntamah, S.AP Sosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraa Perlindungan Anak

Kamis, 01 September 2022 | 00:42 WIB Last Updated 2022-09-05T17:49:23Z

Anggota DPRD Jabar Hj.Siti Muntamah. S.AP  sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


 
 BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Anggota  DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi Hj. Siti Muntamah, S.AP. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang bertempat di Hotel Topas Pasteur Kota Bandung. 


Menurut  Umi Siti – sapaan—Siti Muntamah  anggota Fraksi KPS DPRD Jabar, dirinya sengaja dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.  Hal ini mengingat masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak dari masyarakat dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum aware akan perlindungan anak. 


“Sebenar memberikan perlindungan anak merupakan  tugas kita semua untuk menjaga anak- anak kita yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini”, ujar Umi Siti yang juga anggota Komisi V DPRD Jabar ini. 


Ia menjelaskan bahwa  yang dimaksud Perlindungan anak itu, adalah  segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dalam mendapat perlindungan dari kekerasan. 

 

Hingga kini kita masih mendengar dan melihat, masih adanya kasus yang merugikan anak.  Baik di Provinsi Lain maupun di Jabar sendiri, termsuk juga di Kota Bandung, ujarnya. 


Untuk itu, Umi Siti berharap kepada stakeholder terkait memahami dan mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tersebut hingga tingkat desa/ kelurahan bahkan RT. Pasalnya, Perda tersebut telah konkret memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.

Anggota DPRD Jabar Hj.Siti Muntamah. S.AP  sosialisasikan
Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak




"Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di kota/kabupaten serta adanya kota layak anak di semua kota/kabupaten," tuturnya. 

Menurut Umi Siti, ke depan sosialisasi Perda juga harus dilakukan di semua lembaga pendidikan. Sebab, melalui lembaga pendidikan pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan.


“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda ini, anak-anak kita yang ada khususnya di Kota Bandung dan umumnya di Indonesia bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya," tandasnya. (dbs/ahw). 


×
Berita Terbaru Update