Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Paguyuban KATAMPI Sikapi Kontradiksi Surat Edaran Penertiban Parkir Liar dan PKL Teuku Umar Kota Bandung

Kamis, 01 September 2022 | 07:29 WIB Last Updated 2022-09-01T00:30:08Z

Warga Bandung sedang melakukan kegiatan Fitnes di Taman Fitnes jalan Teuku Umar Kota Bandung (foto:ist).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Puluhan para Pedagang Kaki Lima (PKL) Lapangan Teuku Umar Kota Bandung yang tergabung dalam Paguyuban KATAMPI (Kaluarga Taman Pitnes) mensikapi Surat Edaran penertiban kegiatan berdagang di wilayah lapang teuku umar yang bernomor B/KK. 03.01.02/952-Coblong/VII/2022 Prihal Peringatan ke-1 (satu) Penertiban Parkir Liar dan PKL serta Bangunan Liar Teuku umar, yang diterima oleh para pedagang tertanggal 31 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil kajian terhadap Surat Edaran (S.E) tersebut, maka KATAMPI  ingin menanggapi kontradiksi yang termuat dalam SE tersebut yang menyebutkan akan diberikannya batas waktu selama 7 hari setelah surat edaran tersebut diterima, yang bertentangan terhadap poin 4 surat ini yaitu pelaksanaan penertiban yang akan dimulai pada hari kamis 1 september 2022, dalam hal ini kami beranggapan bahwa poin 2 surat ini menggugurkan poin 4 surat edaran ini,

Dalam hal ini kami berkesimpulan bahwa upaya penertiban yang akan dilaksanakan tidak mempertimbangkan ketentuan ketentuan yang termuat dalam peraturan daerah (Perda no 9 tahun 2019) yang mengatur tentang K3, dalam hal ini prinsip prinsip yang diatur pada pasal 45 ayat 2 perda no 9 tahun 2019 yaitu koordinasi integrasi dan sinkronisasi.

Dalam hal rilis yang diterima redaksi Faktabandungraya.com, Kamis 1 September 2022, disebutkan bahwa penertibkan PKL patutnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan solusi-solusi yang dapat ditempuh sesuai asas kemanusian dan dilakukan dalam forum yang memiliki tujuan untuk mendukung daya ekonomi masyarakat dalam hal ini yaitu kami selaku PKL Taman Teuku Umar yang tergabung dalam orginisasi paguyuban KATAMPI (Kaluarga Taman Pitnes).

Adapun beberapa poin sikap KATAMPI  terhadap upaya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

1.           Kami menolak segala bentuk penertiban yang tidak didasari oleh undang undang dasar, peraturan hukum yang berlaku, norma-norma dan prinsip prinsip kemanusiaan.

2.           Kami menolak segala bentuk penertiban yang dilaksanakan tanpa memberikan solusi  yang lebih baik terhadap kegiatan usaha kami.

3.           Kami menolak segala bentuk penertiban tanpa dilaksanakan forum madiasi yang layak sebelumnya.

4.           Jika dalam hal ketiga tuntutan kami tidak di penuhi oleh pihak pemerintah maka kami tidak akan menghentikan kegiatan usaha kami di lapangan teuku umar atas dasar prinsip kemanusiaan.

 Akhir kata kami ingin menyampaikan bahwa kegitan usaha ini semata mata kami lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup kami sebagai manusia dan masyarakat Indonesia yang harusnya dapat diberdayakan oleh pemerintah agar kegiatan usaha kami dapat bertahan dan lebih berkembang.

Dalam hal dapat dilaksanakannya program-program pemerintah yang dapat menyokong keberadaan  kegiatan usaha di lapangan teuku umar dengan cara yang kordinatif dan bersifat memajukan kegiatan UMKM di area lapangan teuku umar . Untuk itu, kami siap koperatif dalam menjalankannya dengan memperhatikan sikap sikap yang tersebut di atas.

Hormat kami atas nama para PKL lapangan teuku umar selaku manusia dan masyarakat Indonesia, tandas koordinator PKL  KATAMPI , Fijril  (rls/red).

×
Berita Terbaru Update