Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bapemperda DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri Terkait 6 Pembahasan Propemperda 2023

Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:28 WIB Last Updated 2022-10-27T16:30:35Z
Klik


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota Bapemperda DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan membernarkan bahwa  Pimpinan dan Anggota Bapemperda  DPRD Jabar didampingi Biro Hukum Setda Jabar melakukan konsultasi ke Direktur Produk Hukum, Kementrian Dalam Negeri RI.

Kedatangan rombongan Bepemperda DPRD Jabar ke Kemendagri terkait pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Jadi kedatangan kita ke Kemendagri bertujuan untuk penyelarasan ke enam Raperda dari Pemprov Jabar yang diusulkan masuk dalam  Propemperda Jabar tahun 2023.

Berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa usulan Raperda dari Pemprov Jabar merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda (Propemperda).  

Beberapa waktu lalu pemprov Jabar telah menyampaikan usulan 6 Ranperda ke DPRD Jabar agar dapat dibahas pada tahun 2023 mendatang.  Usulan Ranperda tersebut sudah kita ceck kelengkapan persyaratannya. Namun, sebelum dibahas lebih lanjut, maka Bapemperda DPRD Jabar melakukan konsultasi ke Dirjen Hukum Kemendagri untuk minta masukan dan arahan.    

Dari enam Ranperda yang akan dibahas oleh DPRDJabar melalui Pansus, tentunya kita akan melihat skala prioritas  penyusunan Rancangan Perda untuk jangka penjang, menengah dan pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemprov Jabar dalam pembentukan Perda, ujar Syamsul saat dihubungi terkait hasil konsultasi ke Dirjen Hukum Kemendagri, Kamis (27/10/2022).   

Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 10 Permendgari No 1 tahun 2014 bahwa penetapan ABDD didahului penetapan Propemperda.  Karena, penetapan Rancangan Perda tentang APBD Jabar 2023  akan ditetapkan sebelum akhir Oktober ini.

Adapun Enam usulan Rancangan Perda yang akan dibahas  pada tahun 2023 yaitu :

1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Ranperda tentang Pentelenggaraan Inovasi Daerah.

3. Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

4. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.

5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. (AdiP/sein).

 

 

×
Berita Terbaru Update