Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Naker, Pansus III DPRD Jabar Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta

Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:35 WIB Last Updated 2022-10-21T12:47:14Z
Pansus III DPRD Jabar saat kunker ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta



PURWAKARTA, Faktabandungraya.com,-- DPRD Jawa Barat  melalui Panitia Khusus (Pansus) III saatini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sedangkan, pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini disampaiakan  Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jabar Mochamad Ichsan, saat Pansus III melakukan kunjungan kerja  Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, baru-baru ini. 

Dikatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal serta memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya.

Pansus III DPRD Jabar foto bersama dgn jajajran kantor BPJS Ketenagakerja Purwakarta



"Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat", jelas Ichsan.


Ichsan pun menuturkan pihaknya melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan nantinya perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan.

"Seperti halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagaan Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan data yang jelas serta berbagai masukan agar perda ini implementatif", jelas Ichsan.

Ichsan menekankan dengan terjaminnya perlindungan sosial para pekerja di Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. (dbs/sein).

×
Berita Terbaru Update