Pansus III DPRD Jabar saat kunker ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta |
Berdasarkan data BPS (Badan Pusat
Statistik) Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7
persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sedangkan, pekerja bukan penerima
upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja
yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaiakan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jabar Mochamad Ichsan, saat Pansus III melakukan kunjungan kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, baru-baru ini.
Dikatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal serta memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya.
Pansus III DPRD Jabar foto bersama dgn jajajran kantor BPJS Ketenagakerja Purwakarta |
Ichsan pun menuturkan pihaknya
melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan nantinya perda yang
dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan.
"Seperti halnya hari ini, kita
ke BPJS Ketenagaan Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan data yang jelas serta
berbagai masukan agar perda ini implementatif", jelas Ichsan.
Ichsan menekankan dengan terjaminnya
perlindungan sosial para pekerja di Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara umum. (dbs/sein).