Komisi A DPRD Kota Bandung mengadakan audensi terkait Perda LKK dengan forum RW Kota Bandung, di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, (foto: Nuzon/Humpro). |
Acara ini dihadiri oleh Ketua Forum
RW Kota Bandung H.Lily Maulana. Antusias masyarakat semakin tinggi untuk
menjadi pemenang di pemilihan RT dan RW yang diadakan di beberapa wilayah di
Kota Bandung.
Pada rapat kali ini topik yang
menjadi fokus pembahasan adalah mengenai persoalan-persoalan dalam Perda LKK
itu sendiri. Salah satunya persoalan batasan usia dan masa periode jabatan
dalam pemilihan RT/RW.
Drs. Riana selaku anggota dari
Komisi A menyampaikan bahwa kecenderungan masyarakat lebih memihak kepada calon
yang lebih berumur dengan beberapa alasan.
"Pandangan saya melihat situasi
di lapangan, bahwa ketua atau calon ketua RW yang lebih berumur cenderung lebih
disukai masyarakat daripada yang lebih muda. Mungkin salah satu alasannya
masyarakat berpandangan bahwa yang lebih berumur lebih berpengalaman dalam
menghadapi situasi di lingkungan masyarakat," kata Riana.
Berkaitan dengan Perda LKK, Ketua
Komisi A mengatakan bahwa pencabutan Perda LKK akan didiskusikan kembali
sebelum pada tahap finalisasi dan dilanjutkan untuk diparipurnakan.
"Terkait pencabutan perda
memang masih belum difinalisasi maka kami akan diskusikan bersama tim akademis
kembali," kata Rizal.
Komisi A akan terus mengawal upaya
yang dilakukan forum RW agar tidak terjadi permasalahan yang terus terjadi
berulang di masyarakat. Adanya peraturan yang rancu memang menyebabkan sebuah
permasalahan.
"Bila memang ada peraturan yang
dapat merugikan masyarakat saya sepakat untuk dicabut," ujar Agus Andi.
Erick Darmadjaya menambahkan bahwa
dengan adanya peraturan yang rancu perlu ditinjau kembali manfaat atau
kepentingan dalam peraturan tersebut. Diharapkan beberapa perda atau perwal
yang bermasalah dapat dihapuskan agar tidak menjadi permasalahan di lapangan
yang berulang-ulang.
Forum RW berharap untuk
mempertimbangkan kembali terkait perwal dan perda yang mengatur pemilihan RT/RW
pada beberapa pasal yang sedikit menjadi masalah di lapangan. Diharapakan
permasalahan yang terjadi di lapangan seperti penggugatan oleh pihak yang kalah
karena pemenang tidak sesuai dengan kriteria perwal/perda tidak terjadi. (Ridwan/red).