BANDUNG, Faktabadungraya.com,---
Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja terkait
Finalisasi Usulan Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung No 1 Tahun
2020 tetang Tata Tertib, bersama Setwan Kota Bandung, Bag. Hukum Setda, Tim
Pengkaji, bertempat, di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Senin
(9/1/2023).
Rapat yang dilaksanakan secara
daring dan luring ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 5 Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H.,
M.Si., didampingi oleh Wakil Ketua
Khairullah, S.Pd.I., berserta jajaran anggota Pansus 5 dan jajaran Bagian
Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung.
Pada rapat kali ini, terdapat
beberapa pembahasan yang menghasilkan keputusan bahwa Sosialisasi Perda
(Sosper) diberlakukan kembali. Anggota Pansus 5 Drs. H. Edi Hariyadi, M.Si
mengusulkan bahwa pemberlakuan sosper juga diikuti dengan perubahan nama dari
sosper itu sendiri dan menekankan penyebarluasan Perda juga dituangkan dalam
Perda Tata Tertib ini.
“Saya mengusulkan bahwa diperlukan
adanya perubahan nama atau penyebutan dari Sosper itu sendiri agar
penyebarluasan perda lebih efektif dan harus dituangkan melalui perda Tata
Tertb DPRD ini,” kata Edi.
Sementara itu, Anggota Pansus 5
Nunung Nurasiah, S.Pd .,dan Yoel Yosaphat, S.T., juga meminta untuk menetapkan
kembali mitra-mitra kerja setiap komisi secara detail sesuai dengan kebidangan
setiap komisi masing.
“Saya rasa juga pembagian setiap
mitra kerja semua komisi harus ditetapkan dan jelaskan secara rinci dan detail.
Seringkali terjadi persoalan di mana mitra kerja dan komisi mengalami
miscommunication yang menyebabkan terhambatnya program kerja dewan di setiap komisi
masing-masing. Tidak menutup kemungkinan satu perangkat daerah bermitra dengan
lebih dari satu komisi,” Kata Nunung. (Tofan/red).