Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Setujui Usulan Pembentukan CPDOB Kabupaten Subang Utara

Senin, 15 Mei 2023 | 15:43 WIB Last Updated 2023-05-20T08:50:15Z
Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar H.M. Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum (foto:ist)


 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Sidang paripurna  DPRD Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar H. Achmad Ru’yat dengan agenda  penyampaian usulan persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Jwa Barat untuk pembentukan Calon Daerah Persiapan Itonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara,  Senin (15/5/2023).

Achmad Ru’yat didampingi Wakil Ketua Hj.Ineu Purwadewi Sundari dan H. Oleh Soleh,  beserta anggota DPRD Jabar, dihadiri langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan para pimpinan OPD dilinglungan Pemprov Jabar.

Provinsi Jawa Barat memiliki wilayah cukup luas yaitu seluas 35.377,76 km2 dengan jumlah Penduduk hampir 50 juta. Namun, hingga kini hanya memiliki 27 Kabupaten/kota.  Sedangkan Jawa Tengah ada 35 Kab/kota dan Jawa Timur 38 kab/kota.

Menurut anggota DPRD Jabar, H.M.Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum, Provinsi Jabar dengan memiliki luas terluas di Palau Jawa denga julah penduduk hampir 50 jita jiwa. Namun, hanya memiliki 27 kabupaten/kota tediri dari 5957 desa dan kelurahan. Sedangkan Jateng jumlah desa dan keluarahaan mencapai 8.000 lebih.

Untuk itu, menurut Hasbullah Rahmad yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar   mendukung dan dapat menyetujui adanya usulan pemekaran wilayah.

Hal ini sebagaimana  di amanat Undang-undang  No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerinthan daerah, mempercepat  peningkatan  kesejahteraan masyarakat, penigkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, ujarnya.

Selama Periode 2018-2023 Pemprov Jabar  dan DPRD Jabar  telah menerima aspirasi usulan dari beberapa daerah/Kabupaten yang akan dimekarkan wilayahnya jumlahnya sudah ada 8 CDPOB yang telah ditandaklanjuti dan dibahas oleh DPRD Jabar bersama pemprov Jabar.

Ke delapan usulan CDPOB tersebut terdiri dari  Sukabumi  Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Cianjur Selatan,  Bogor Timur, Tasikmalaya Selatan  dan Garut Utara, serta Indramayu Barat. Nah, hari ini, DPRD Jabar dalam sidang paripurna tadi kembali menyetujui usulan pembentukan CDPOB Kab Subang Utara.  Ini usulan CDPOB ke Sembilan (9).

Untuk usulan ke 8 CDPOB tersebut diatas sudah beres dibahas di tingkat provinsi ( Pemprov dan DPRD Jabar). Bahkan semua persyaratan dan berkas pendukung sebagaimana disyaratkan dalam UU No 23/ 2014 sudah dipenuhi dan sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan DPR RI.

Bahkan dari 8 CDPOB sudah dibuatkan 4 Undang-undangnya yaitu Bogor Barat, Cianjur Selatan, Garut Selatan, Sukabumi  Utara.  Namun berhubung  pemerintah pusat belum mencabut moratorium, sehingga UU Otanomi CDPOB  tersebut belum disahkan.

Sedangkan 4 CDPOB lagi yaitu  Bogor Timur, Tasikmalaya Selatan  dan Garut Utara, serta Indramayu Barat, juga sudah kita disampaikan berkas dan persyaratan ke Pemerintah pusat dan DPR RI, ungkapnya.

Adapun untuk menindaklanjuti usulan CDPOB Kab Subang Utara, DPRD Jabar akan membentuk Pansus tersendiri, untuk dibahas bersama melengkapi persyaratan Administrasi pengusulan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Untuk itu, kenapa DPRD Jabar mendorong dan mendukung pemekaran daerah di Jabar.  Karena semakin  bertambah  DPOB, maka tentunya diharapkan akan semakin cepat pula pembangunan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Hasbullah mengatakan, dengan berdiri DPOB tentunya akan ada pula pemekaran kewilayahan atau desa, nah penambahan desa inilah tentunya bertambah pula DAU dan DAK.  Karena, setiap desa mendapatkan anggaran dari pusat sekitar 1 Miliar pertahun.

Semakin majunya desa, tentunya tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat, maka DPRD Jabar mendukung penuh pemekaran dan berdirinya daerah otonomi baru, tandasnya. ( Adip/sein).

×
Berita Terbaru Update