Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pentingnya Perda Pengelolaan Limbah B3 Dalam Mencegah Menanggulangi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Jumat, 01 Desember 2023 | 09:34 WIB Last Updated 2023-12-05T00:40:51Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam M,Si dari Fraksi Nasdem melaksanakan Sosper Pengelolaan Limbah B3 di Kab. CIrebon (foto:ms).


 
CIREBON, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII (Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) H.Eryani Sulam melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Di Balai Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang,Kabupaten Cirebon.

Sosialisasi atau Penyebar Luasan Perda Terkait Dengan Perda No 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat, belum lama ini.

Menurut anggota DPRD Jabar H.Eryani Sulam M.Si dari Fraksi Nasdem –Persatuan Indonesia bahwa,  tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.

"Selain itu, Perda ini dibuat untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya," ujar Eryani saat dihubungi melalui telepon selulernya wartawan, Jum’at (1/12/2023).

Dikatakan, sebagai anggota DPRDJabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat. Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Hal ini, agar semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik.

Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Eryani berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.

Warga Kec Dukupuntang Kab Crebon antusias mengikuti kegiatan Sosper

 

"Pertanyaannya apakah Perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi seharusnya menjadi rujukan untuk Perda kabupaten/kota," katanya.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jadi, kata Politisi Nasdem Jabar ini, semua peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di semua kabupaten/kota di Jawa Barat pun harus berlaku tanpa kecuali.

"Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa," tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update