![]() |
Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Penindakan Yustisial |
Kegiatan berlangsung dari pukul 19.30
hingga 23.30 WIB dan menyasar pelanggaran terhadap dua Perda utama, yakni Perda
No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun
2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Hasilnya, sebanyak 17 orang diamankan
untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam praktik
asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai
perantara.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota
Bandung, Idris Kuswandi, langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya
laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa
lokasi penginapan.
“Kami menerima aduan dari masyarakat
yang merasa terganggu karena beberapa tempat diduga dijadikan lokasi untuk aktivitas
asusila,” ungkap Idris di sela-sela
operasi.
Dalam operasi ini, Satpol PP menyasar lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran, baik berupa aktivitas asusila maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Mereka kami bawa ke kantor untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang sah
dan meyakinkan, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” kata Idris.Personil Satpol PP Kota Bandung melakukan razia ke beberapa losmen, hotel dan penginapan
Selain itu, penindakan juga dilakukan
terhadap dua kios yang kembali nekat menjual minuman beralkohol ilegal. Padahal
sebelumnya telah disegel oleh petugas.
Dalam penindakan ini, Satpol PP
berhasil menyita 213 botol minuman beralkohol berbagai golongan dan melakukan
penyegelan ulang terhadap kedua kios tersebut.
Para pelanggar dijadwalkan untuk
mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 28 Mei 2025 sebagai
bagian dari proses hukum yang berlaku.(rer/red).