BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kepala
Sentra Wyata Guna, Sri Harijati menegaskan, relokasi sementara murid-murid SLB
ke Cicendo dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan. Gedung tempat belajar
mereka direncanakan akan dilakukan penataan dan pembersihan.Salah satu Gedung Wiyata Guna sudah dirobohkan
“Penataan ruangan dan rehabilitasi
dilakukan agar ruang-ruang yang ada bisa lebih aman dan layak digunakan oleh
anak-anak. Ini demi keselamatan bersama,” jelas
Sri Harijati, Senin 19 Mei 2025.
Bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di
Sentra Wyata Guna dipastikan tetap digunakan sesuai fungsi semula. Tidak ada
perubahan atau alih fungsi terhadap gedung tersebut.
Sementara itu, Sekolah Rakyat akan
menempati gedung lain di dalam kompleks Wyata Guna. Gedung tersebut tengah
menjalani rehabilitasi, khususnya pada bagian atap, dan akan disiapkan menjadi
empat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan Kepala Dinas Cipta Karya,
Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan tidak
ada pembongkaran atau perubahan struktur bangunan.
“Rehabilitasi terakhir memang
dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan,”
ujar Bambang
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemeliharaan dan perawatan bangunan menjadi kewajiban pemilik gedung jika IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih berlaku.
“Selama tidak ada perubahan fungsi
atau struktur, maka tidak diperlukan pengajuan PBG baru,” jelasnya.Peninjauan kondisi Gedung Wiyada Guna Bandung
Dengan perkembangan ini, anak-anak SLB
akan segera dikembalikan ke ruang belajar semula setelah proses pembersihan
selesai dilakukan. Tidak ada perubahan fungsi atau tata ruang yang
berarti,termasuk asrama yang akan tetap digunakan seperti sebelumnya.
Keputusan ini dinilai sebagai solusi
terbaik untuk berbagai pihak. Murid SLB dapat kembali belajar di lingkungan
yang telah mereka kenal dan adaptasi. Sedangkan Sekolah Rakyat tetap dapat
berjalan dengan memanfaatkan bangunan terpisah di dalam area Wyata Guna.
Penataan yang dilakukan tetap
mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan, tanpa mengorbankan
hak-hak anak berkebutuhan khusus. (rer/red).