Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Jabar, Nia Purnakania : Bentuk Forum Ekonomi Kreatif

Minggu, 11 Mei 2025 | 20:30 WIB Last Updated 2025-05-11T17:40:15Z
Klik
Anggota DPRD Jabar Hj. Nia Purnakania, SH, M.Kn saat Sosper Perda No 17/2017 di Desa Sukamenak Kec Margahayu Kab Bandung



KAB.BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Hj. Nia Purnakania, S.H., M.Kn melaksanakan sosialiasi / Penyebarluasan Perda  Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kp. Curug Dogdog, RT 04 RW 10, Desa Sukamenak, Kec. Margahayu, Kabupaten Bandung. Sabtu, (10/05/2025).


Dalam kesempatan tersebut Nia membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Barat.


Perda ini sebagai pendorong daya saing pelaku ekonomi kreatif  dan juga sebagai payung hukum bagi pelaku Ekonomi Kreatif dalam menciptakan iklim peluang usaha bagi masyarakat Jabar, termasuk juga masyarakat Kabupaten Bandung, ujar Nia.


Dikatakan, dalam pengembangan ekonomi kreatif tak cukup hanya dengan regulasi, melainkan harus disertai kolaborasi konkret lintas sektoral antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas, dan dunia pendidikan.


Dengan demikian, adanya Perda No 15 tahun 2017 ini sebagai fondasi penting, dalam mengembangkan Ekonomi kreatif.  Untuk itu perlu ada sinergi: antara pemerintah memfasilitasi, komunitas menggerakkan, swasta mendukung, dan lembaga pendidikan menyiapkan talenta, ujar politisi PDIP Jabar ini. 


Lebih lanjut Nia yang juga anggota Komisi III DPRD Jabar ini mengatakan, bahwa pelaku industri kreatif di daerah seperti di Kabupaten Bandung hendaknya jangan bergerak sendiri-diri. Tetapi harus berkolaborasi agar satu sama lain saling menguatkan.  


Hj.Nia Purnakania, SH, M.Kn dari Fraksi PDIP



Berkembang dan semakin majunya sector ekonomi kreatif   di Kabuapten Bandung tentunya dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan mendorong inovasi, terutama bagi kalangan generasi muda.


“Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen di rak. Harus ada keberlanjutan berupa program nyata: pelatihan, promosi, dan akses jejaring. Pemerintah kabupaten dan kota juga harus menerjemahkan perda ini ke dalam rencana kerja mereka,” lanjutnya.


Nia juga menghimbau warga Desa Sukamenak, Kec. Margahayu agar Perda Pengembangan Ekraf dibagikan tersebut,  tidak hanya jadi dokumen semata. Untuk itu, Nia minta agar  dapat dibentuk forum-forum kreatif di tiap wilayah yang bisa menjembatani kebutuhan pelaku dengan peluang yang tersedia, sehingga dapat menghasilkan karya ekonomi kraetif yang  inovatif dan ketertarikan para investor untuk berinvestasi, ujarnya. 


 “Ekonomi kreatif tumbuh lewat jaringan dan kepercayaan. Pemerintah harus menjadi fasilitator ruang temu dan kolaborasi. Itulah esensi dari pembangunan partisipatif dan inovasi, tandasnya. (Adip/sein). 


×
Berita Terbaru Update