![]() |
Disdik kota Bandung rakor terkait pelaksanaan SPMB |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menginstruksikan secara tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak
melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan tidak menerima rekomendasi dari
institusi mana pun dalam proses seleksi masuk.
Hal ini sejalan dengan prinsip
keadilan dalam sistem zonasi yang sudah ditetapkan dan bertujuan untuk
menghilangkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua.
Untuk memperkuat pelaksanaan aturan
ini, Iskandar Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kota Bandung juga telah menerbitkan
surat edaran kepada para camat agar memfasilitasi tempat untuk kegiatan
sosialisasi SPMB oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Semua pihak dari tingkat kecamatan
hingga RT, LKK, dan tokoh masyarakat diminta untuk menyosialisasikan SPMB
secara masif, terutama mengenai ketentuan zonasi dan jalur masuk yang telah
ditentukan.
Tim Saber Pungli Kota Bandung telah
mendirikan posko pengaduan di Jln Tera dan beberapa sekolah favorit seperti
SMPN 2, SMPN 5, dan SD Banjarsari. Masyarakat dapat melapor jika menemukan
praktik pungli melalui, Website:
go.disdik.bandung.go.id, atau akun Instagram: saberpunglikotabandung
Setiap laporan akan segera
ditindaklanjuti. Pemerintah juga melarang pemberian surat rekomendasi untuk
jalur domisili karena sistem zonasi sudah memiliki aturan yang baku.
Jika ditemukan pelanggaran, Tim Saber
Pungli akan langsung bertindak. Bahkan, disarankan untuk tidak melayani
permintaan surat rekomendasi dari camat atau kewilayahan, karena zonasi sudah
diatur jelas dalam sistem penerimaan.
Dengan sistem yang transparan,
pengawasan ketat dari Saber Pungli, serta sosialisasi yang menyeluruh,
diharapkan SPMB 2025 bisa menjadi momentum penting menuju pendidikan yang
inklusif dan berkeadilan di Kota Bandung.(rer/red).