Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perda No.14/2015, Hasbullah: Masyarakat Miskin Berhak Dapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Negara

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:24 WIB Last Updated 2025-06-15T15:00:29Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H.M.Hasbullah Rahmad, SPd. M.Hum dari Fraksi PAN / Dapil Kota Depok-kota Bekasi pada kegaiatan Sosper di Kec. Bojong Sari -Kota Depok (foto:ist)



DEPOK, Faktabandungraya.com,-- Keberadaan Perda No 14 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Jawa Barat bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat miskin yang mengalami kesulitan dalam menghadapi masalah hukum dan tidak mampu membayar biaya pengecara. 


Dalam Perda ini, mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum, penganggaran, koordinasi, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari negara.


Demikian paparkan Anggota DPRD Jawa Barat H.M.Hasbullah Rahmad, S.Pd, M.Hum  dari Dapil Jabar VIII (kota Depok-Kota Bekasi) pada kegiatan sosiliasasi Perda No 14 tahun 2015  yag dilaksanakan di Jalan. Sabar Rt 001 Rw 001 Kel. Pondok Petir Kec. Bojong Sari Kota Depok, pada Rabu (4/06/2025). 


Hasbullah menambahkan bahwa tujuan Perda ini untuk memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar biaya pengacara. 


Adapun bantuan hukum yang diberikan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan dalam proses peradilan, hingga sampai kepastian hukum / putusan pengadilan . 


Hasbullah juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar ini mengatakan,  banyak masyarakat kurang mampu yang kerap ‘tersandera’ masalah hukum karena tidak memiliki cukup dana untuk menyewa pengacara. Karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemprov Jabar terhadap rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum.


Siapa yang bisa mendapatkan bantuan Hukum ?... 


Hasbullah Rahmad yang akrab disapa Bang Has mengatakan, setiap warga Jabar kurang mampu yang tengah menghadapi permasalahan hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dapat mengakses layanan ini selama memenuhi syarat sesuai ketentuan Perda.


Hasbullah Rahmad foto bersama peserta Sopser No 14/2015 di kota Depok



Sedangkan terkait siapa yang memberikan bantuan hukum, yaitu Pemerintah daerah melalui Biro Hukum Setda Jabar,  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang telah terverifikasi dan bekerja sama dengan Pemprov Jabar.


Adapun untuk biaya selama proses persidangan  termasuk sanksi /beban yang dijatuhkan kepada warga miskin, sepnuhnya dibiayai dari APBD Jabar yag dikelola oleh Biro Hukum Setda Jabar.  


Hasbullah  berharap, informasi ini dapat tersebar luas hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin di Jawa Barat. 


Selain itu diharapkan juga tidak ada lagi masyarakat merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum dalam memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum., tadasnya. (AdiP/sein). 

×
Berita Terbaru Update